PUSKAPIK.COM, Tegal – Pemerintah Kota Tegal memerbitkan Surat Edaran Wali Kota Tegal Nomor 443/001 tentang Pembatasan Kegiatan di Bidang Pariwisata untuk Pengendalian Covid-19. Kebijakan ini merujuk Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor 443.5/0000429 Tanggal 8 Januari 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dan Antsipasi Peningkatan Kasus Covid-19 Di Jawa Tengah dan Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 443.5/0000431 Tanggal 8 Januari 2021 perihal Petunjuk Teknis Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Covid 19 Pada Bidang Pariwisata.
SE tersebut ditujukan kepada pengelola tempat wisata, pengelola karaoke, pengelola spa/panti pijat, pengelola restoran atau rumah makan, cafe dan pengelola hotel.
Dalam SE yang berlaku mulai 11 sampai 25 Januari 2021 menyebutkan bahwa partisipasi masyarakat dalam pengawasan terkait pelanggaran protokol kesehatan di bidang pariwisata bisa dilakukan melalui gerakan citizen jurnalism melalui kanal media sosial.
Baca Juga
Kepala Bidang Pariwisata Dinporapar Kota Tegal Maman Suherman mengatakan, dalam mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan di objek wisata, masyarakat dapat mengunggahnya di kanal media sosial dengan menge-tag media sosial milik Pemkot dan Polresta Tegal.
“Masyarakat dapat melapor pelanggaran PPKM Pariwisata Pelaporan ke Pemkot tembusan Polres,” kata Maman di Kawasan Objek Wisata Pantai Alam Indah, Senin siang, 11 Januari 2021.
SE Wali Kota menginstruksikan penerapan protokol kesehatan lebih ketat kepada seluruh usaha pariwisata. Membatasi jumlah tamu usaha restoran, rumah makan atau kafe maksimal sebanyak 25% dari kapasitas normal dan pembatasan jam operasional usaha restoran, rumah makan atau kafe sampai pukul 19.00 WIB.
Selain itu, SE membatasi jumlah kunjungan wisatawan maksimal 30% dari kapasitas normal dan dibatasi operasionalnya hingga pukul 17.00 WIB dengan diberikan jeda waktu untuk sterilisasi lokasi menggunakan cairan disinfektan.
Membatasi jumlah tamu dan ketersediaan kapasitas ruangan usaha karaoke dan spa, panti pijat maksimal 50% dari kapasitas normal dan pembatasan jam operasional usaha karaoke dan spa, panti pijat sampai pukul 21 00 WIB.
Usaha jasa akomodasi mewajibkan tamu menunjukan surat keterangan negatif hasil Rapid Test Antigen yang masih berlaku.
“Dan bagi seluruh usaha pariwisata yang melanggar, sesuai SE Wali Kota tersebut akan ditindak tegas berupa penutupan sementara selama 3 hari guna evaluasi lebih lanjut,” kata Maman.
Kontributor: Wijayanto
Editor: Faisal M
Baca Juga