PUSKAPIK.COM, Pemalang- Pemerintah berencana menerapkan wacana pemberian sanksi pidana penjara dan denda untuk warga yang menolak vaksinasi Covid-19.
Hal ini pun mendapat berbagai tanggapan termasuk Anggota Komisi D DPRD Pemalang, Ajeng Triyani. Menurutnya, hal penting dalam program vaksinasi adalah sosialisasi yang menyeluruh dan melibatkan semua elemen.
“Inilah pentingnya sosialisasi ke warga, Pemberian edukasi mengenai pentingnya vaksin di tengah pandemi menjadi tugas kita bersama, Pemda, tenaga medis, TNI POLRi, kiai dan elemen lain seperti Fatayat, Muslimat, Anshor, pemuda Muhammadiyah dan organisasi lainnya, ” ungkap politisi PKB ini, Selasa 12 Januari 2021.
Baca Juga
Lanjut Ajeng, Kalau semua bergerak memberikan pemahaman ke masyarakat, akan menciptakan kesadaran masyarakat untuk divaksin.
Selain itu, Anggota Komisi D DPRD Pemalang, Mohammad Syafi’i menyatakan, belum mengetahui terkait hal ini, namun dirinya mengatakan jika ini benar maka, kemungkinan karena kondisi dalam keadaan darurat.
“Kalau ada pembahasan terkait hal ini di DPRD, maka terkait sanksi, saya usulkan untuk tidak diterapkan, tetap persuasif lah, ” pungkasnya.
Dari info yang dihimpun, wacana penberian sanksi disampaikan oleh Wamenkumham, Edward Hiariej saat mengikuti webinar bersama PB IDI di Youtube.
“Ketika pertanyaan apakah ada sanksi atau tidak, secara tegas saya mengatakan ada sanksi itu. Mengapa sanksi harus ada? Karena tadi dikatakan, ini merupakan suatu kewajiban,” kata Edward.
Menurutnya, hal ini diatur dalam UU no 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan. Dengan sanksi pidana penjara maksimal 1 tahun, denda maksimal Rp 100 juta.
Penulis : Baktiawan Candheki
Editor: Amin Nurrokhman
Baca Juga