Tak Ada PSBB, Pemalang Perketat Operasi Yustisi

Agus Mulyadi, Kepala Seksi Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Kasi Tibumtranmas), Satpol PP Pemalang, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa 22 Desember 2020.FOTO/PUSKAPIK/ERIKO GARDA DEMOKRASI

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Meski tak ada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Pemalang. Sebagai gantinya, dilakukan pengetatan kegiatan masyarakat melalui operasi yustisi.

Itu dibenarkan Agus Mulyadi, Kepala Seksi Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Kasi Tibumtranmas), Satpol PP Pemalang, saat dihubungi via telepon, Selasa 12 Januari 2021.

“Ya, terkait dengan pengetatan operasi yustisi, tim gabungan Satpol PP, Polres Pemalang dan Kodim 0711/Pemalang mulai tanggal 10 Januari menambah lokasi operasi yustisi,” ungkap Agus.

Jika sebelumnya tiap shift ada 3 lokasi operasi yustisi, kata Agus, kini menjadi 4 lokasi.

“Setiap hari ada 4 shift yaitu jam 08.00, jam 13.00, jam 16.00 dan jam 19.30 WIB. Dengan sasaran razia masker, serta pembubaran dan menghalau kerumunan,” papar Agus.

Jumlah personil yang dikerahkan diantaranya Polres Pemalang 5 sampai dengan 10 personil, Satpol PP Pemalang 5 personil, dan dari Kodim 0711/Pemalang 5 personil.

Sanksi bagi para pelanggar yang terjaring operasi yustisi, diantaranya sanksi kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum, sesuai protokol kesehatan. Kemudian, menyanyikan lagu nasional Indonesia Raya, dan mengucapkan Pancasila.

Seperti diberitakan sebelumnya, Senin 11 Januari 2021, Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 memastikan tidak akan ada pemberlakuan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Pemalang, meski Pemerintah Pusat menerapkan aturan PSBB Jawa-Bali yang berlaku mulai tanggal 11 hingga 25 Januari 2021.

Penulis : Eriko Garda Demokrasi
Editor: Amin Nurrokhman

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!