PPKM di Perusahaan, Disnaker Pemalang Surati Pimpinan Perusahaan

PUSKAPIK.COM, Pemalang- Menyikapi Instruksi Mendagri dan Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Tengah tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pemalang melayangkan surat perihal aturan operasional Perusahaan di masa pemberlakuan PPKM kepada para pemilik perusahaan di Pemalang.

Adapun aturan tersebut antara lain, restoran, hanya melayani 25 persen konsumen yang makan di tempat, selebihnya diwajibkan menggunakan jasa pesan antar atau dibawa pulang.

Pembatasan operasional pusat perbelanjaan dan mall hanya sampai pukul 19:00 WIB. Perusahaan diminta untuk lebih memperketat dan mengintensifkan kembali protokol kesehatan.

Baca Juga

Loading RSS Feed

“Berlaku mulai tanggal 11 Januari sampai 25 Januari 2021, upaya ini dilakukan guna menerapkan PPKM di lingkungan Perusahaan,” ungkap Kepala Disnaker Pemalang, Mukminun, Selasa 12 Januari 2021, melalui pesan Whatsapp.

Kasi Pengupahan, Disnaker Pemalang, Arya Dhyta menambahkan, pengawasan akan dilakukan oleh aparat penegak hukum,Kepolisian, TNI, dan Satpol PP sebagaimana yang tercantum dalam Instruksi Mendagri.

“Jika kedapatan melanggar ada sanksinya, diatur dalam Permendagri, ” ungkapnya.

Dhyta berharap, pelaksanaan PPKM di lingkungan perusahaan bisa mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pemalang yang relatif masih tinggi.

Penulis : Baktiawan Candheki
Editor: Amin Nurrokhman

Loading

Baca Juga

Loading RSS Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!