PUSKAPIK.COM, Pemalang-Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemalang, berencana akan tetap melakukan pengawasan terhadap mantan aktivis Front Pembela Islam (FPI) Pemalang, pasca-keluarnya SKB 6 Menteri dan Maklumat Kapolri tentang pelarangan aktivitas Ormas tersebut.
“Selama ini FPI Pemalang meskipun ada tetapi tidak pernah mendaftarkan Ormasnya ke Kesbangpol. Jadi kami pemerintah daerah tidak bisa melakukan pembinaan. Namun tentunya tetap ada pengawasan dengan dibantu intelejen untuk memantau aktivitas mereka pasca-keluarnya SKB 6 Menteri dan Maklumat Polri,” ujar Kabid Poldagri dan Ormas Kesbangpol Kabupaten Pemalang, Kustanto, Rabu 13 Januari 2021.
Kustanto menambahkan, di tahun ini, Kesbangpol berencana akan membentuk tim pengawasan Ormas.
Baca Juga
“Kenapa ini perlu? karena saat ini banyak Ormas yang tidak sesuai dengan tujuan awal pendiriannya. Apalagi yang sudah tidak berasaskan Pancasila aktivitasnya perlu diawasi. Selain itu juga memastikan semua Ormas di Pemalang harus terdaftar di Kesbangpol, aturannya ada,” katanya.
“Arahnya jelas nanti Timwas ini akan melakukan pembinaan, Ormas-ormas yang dulu anti NKRI menjadi mencintai NKRI,” tambahnya.
Terkait mantan aktivis FPI, menurut Kustanto, jikalau mau mendirikan organisasi baru juga wajib mendaftarkan ke Kesbangpol, tentunya dengan ketentuan-ketentuan berdasarkan perundang-undangan.
Penulis : Baktiawan Candheki
Editor: Amin Nurrokhman
Baca Juga