Tahun Ini, Pemkab Pemalang Anggarkan Rp 943 Juta untuk Partai Politik

abid Poldagri dan Ormas Kesbangpol Kabupaten Pemalang, Kustanto.FOTO/PUSKAPIK/BAKTIAWAN CANDHEKI

PUSKAPIK.COM, Pemalang- Dana Bantuan Partai Politik (Banparpol) di Kabupaten Pemalang tahun ini dianggarkan sebesar Rp 943 juta dari APBD.

Itu disampaikan Kabid Poldagri dan Ormas Kesbangpol Kabupaten Pemalang, Kustanto, Rabu 13 Januari 2021 saat ditemui puskapik.com.

“Pencairan dana Banparpol diatur dalam Peraturan Mendagri Nomor 36 Tahun 2018. Besarannya juga ditentukan, untuk Parpol-parpol di Kabupaten Pemalang sendiri sebesae Rp 1500 per suara,” tambahnya.

Lanjut Kustanto, namun tidak semua partai mendapatkan dana tersebut, hanya partai yang mendapatkan kursi di DPRD saja.

“Ada 7 partai kalau di Pemalang, PDIP, Golkar, PKB, PKS, PPP, Nasdem, dan Gerindra yang dapat, sementara PAN dan Demokrat karena tidak punya kursi tidak dapat,” katanya.

Kustanto mengatakan, Parpol-parpol yang mendapat dana bantuan diwajibkan untuk melaporkan pertanggungjawaban penggunaan dana dan melibatkan BPK.

“Misalnya dari 100 persen, digunakan 70 persen untuk pendidikan politik, sisanya untuk kesekertariatan. Penggunaan juga tidak boleh atas nama pribadi ketua atau pengurus, harus nama partai, jika untuk beli mobil operasional maka, kepemilikan harus atas nama partai. Ini penting karena nantinya laporan penggunaan dananya akan diperiksa juga oleh BPK,” pungkasnya.

Penulis : Baktiawan Candheki
Editor: Amin Nurrokhman

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!