Kasus Adzan Jihad, Polres Tegal Limpahkan Tersangka ke Kejaksaan

Dikawal dua anggota Satreskrim Polres Tegal, tersangka JAK dibawa ke Kejaksaan Negeri Tegal menggunakan mobil tahanan Polres Tegal, Rabu siang, 13 Januari 2021. FOTO/PUSKAPIK/WIJAYANTO

PUSKAPIK.COM, Slawi – Perkembangan penyidikan kasus penyebaran video adzan jihad beberapa waktu lalu di Tegal, memasuki tahap 2. Tersangka berinisial JAK dan barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, Rabu, 13 Januari 2021.

“Hari ini Rabu, 13 Januari 2021, kami melakukan tahap 2 yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal karena berkas perkara sudah lengkap,” kata Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda.

Seperti diketahui, Satreskrim Polres Tegal yang di-backup Subdit Jatanras Polda Jateng, melakukan upaya profiling terhadap pemilik akun Agung Mujahid, yang mengunggah pertama video seruan adzan jihad melalui medi sosial YouTube, pada 4 Desember 2020. Adzan jihad itu sendiri berlokasi di Desa Dukuhturi, RT 3 RW 2, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal.

Baca Juga

Loading RSS Feed

Hasilnya diketahui identitas pemilik akun penyebaran video adalah orang berinisial JAK (43), warga kelurahan Kertajaya Surabaya, RT 3/RW 9, Kecamatan Gubeng Kota Surabaya.

Kasat Reskrim Polres Tegal AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda menjelaskan, tersangka pengunggah video seruan adzan jihad berhasil ditangkap di Kota Surabaya, Jatim. Pelaku merupakan orang Surabaya yang berprofesi sebagai penjaga tempat kos.

Menurut Dewa, video yang diunggah tersangka berdurasi 1 menit 12 detik, namun karena video berisi adzan jihad masyarakat yang merasa resah kemudian melaporkan video tersebut ke polisi untuk mencari tahu kebenarannya.

Dewa menerangkan, video tersebut dianggap dapat menimbulkan permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama atau pun golongan. Proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan Satreskrim Polres Tegal karena lokasinya di Kabupaten Tegal.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 45A ayat 2 junto pasal 28 A ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar,” kata AKP I Dewa Gede.

Kontributor: Wijayanto
Editor: Faisal M

Loading

Baca Juga

Loading RSS Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!