PUSKAPIK.COM, Pemalang- Rencana peringatan hari ulang tahun Kabupaten Pemalang ke 446 dibatalkan dengan alasan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran corona (Covid-19).
Pembatalan pagelaran HUT Kabupaten Pemalang yang jatuh pada 24 Januari itu tertuang pada surat pemberitahuan hari ini, Senin 18 Januari 2020 yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Mohammad Arifin.
Pembatalan tersebut, menurut Arifin merujuk peraturan Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) nomor 1 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Baca Juga
“Agenda yang telah tersusun di antaranya ziarah kubur para leluhur, pembacaan ayat suci Alquran dan penjamasan kereta kencana semuanya dibatalkan,” kata Arifin.
Sebagaimana intruksi Kemendagri tersebut, segala bentuk kegiatan yang melibatkan orang banyak dan berkumpul ditiadakan, sebab ada pasal yang mengatur tentang tindak pidana kekarantinaan dengan ancaman pidana paling banyak 1 tahun penjara.
“Kami minta maaf kepada masyarakat, jika rangkaian HUT Pemalang untuk tahun ini ditiadakan, sehingga masyarakat diharapkan tetap mematuhi aturan yang ada dan tetap jaga kesehatan, mencuci tangan, memkai makser dannjaga jarak,” ujarnya.
Penulis: Dedi Muhsoni
Editor: Amin Nurrokhman
Baca Juga