KPU Resmi Tetapkan Afzal Arslan-Salahudin sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekalongan Terpilih

KPU Kota Pekalongan resmi menetapkan pasangan HA Afzan Arslan Djunaid-Salahudin sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekalongan terpilih periode 2021-2026. FOTO/PUSKAPIK/SURYO SUKARNO

PUSKAPIK.COM, Kota Pekalongan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan resmi menetapkan pasangan HA Afzan Arslan Djunaid-Salahudin sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekalongan terpilih periode 2021-2026.

Keputusan ini ditetapkan dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekalongan yang digelar di Aula Kantor KPU setempat dengan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah peserta terbatas, Kamis, 21 Januari 2021.

Ketua KPU Kota Pekalongan, Rahmi Rosyada Thoha mengungkapkan bahwa pasangan calon nomor urut 1, HA Afzan Arslan Djunaid-Salahudin unggul dalam perolehan suara pada Pilkada Kota Pekalongan, 9 Desember 2020, dibandingkan paslon nomor urut 2, Balgis Diab-Moch Machrus. Afzan Arslan-Salahudin mengantongi 94.917 suara, sementara Balgis Diab-Machrus hanya 76.916 suara.

Baca Juga

Loading RSS Feed

“Oleh karena itu, berdasarkan Keputusan KPU Kota Pekalongan Nomor 9/PL.02.7-Kpt/3375/KPU-Kot/I/2021 tentang penetapan Paslon Wali Kota dan Wakil Walikota Terpilih dalam Pilkada Kota Pekalongan Tahun 2020 menetapkan HA Afzan Arslan Djunaid dan H Salahudin, STP menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekalongan Terpilih Periode 2021-2026. Untuk tahapan Pilkada Kota Pekalongan sendiri alhamdulillah semua berjalan lancar dan kondusif, tidak ada permohonan sengketa atau gugatan hasil pemilihan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK),” katanya.

Menurut Rahmi, tahapan penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekalongan Terpilih merupakan tahapan terakhir di tingkat KPU Kota Pekalongan. Mekanisme selanjutnya ada dalam rapat paripurna DPRD yang dilaksanakan setelah 5 hari usai penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih.

“Selanjutnya kami akan menyampaikan berkas, Surat Keputusan (SK), dan Berita Acara (BA) pleno rekapitulasi pemenang di tingkat kota, surat berkaitan dengan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) MK dan Surat perintah KPU RI yang berisi tentang pelaksanaan penetapan paslon terpilih bagi KPU Kabupaten/Kota yang tidak ada gugatan melalui DPRD untuk disampaikan ke Gubernur Jawa Tengah guna dilaksanakan pelantikan, sesuai jadwal seperti Pilkada sebelumnya diperkirakan pada pertengahan Februari 2021,” katanya.

Kontributor: Suryo Sukarno
Editor: Faisal M

Loading

Baca Juga

Loading RSS Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!