5 Warga Sorik Marapi Tewas Akibat Gas, KAWALI Minta PT SMGP Dihukum Pidana

Ketua Umum Koalisi Kawali Indonesia Lestari (KAWALI) Putut TD Putra. FOTO/DOK.PRIBADI

PUSKAPIK.COM, JAKARTA – Koalisi Kawali Indonesia Lestari (KAWALI) mendorong pemerintah menghukum seberat-beratnya PT Sorik Marapi Geothermal Plant (SMGP) dalam kasus kebocoran gas yang diduga dari proyek pembangunan power plant Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di Desa Sibanggor Julu, Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Mandailing Natal, Sumatera Utara. Akibat kelalaian perusahaan mendeteksi kegagalan sistem membuat lima warga meninggal dunia.

Untuk diketahui, lima warga Desa Sibanggor Julu tewas dan puluhan orang dilarikan ke puskesmas diduga karena menghirup gas beracun, Senin, 25 Januari 2021. Gas ini diduga berasal dari kebocoran proyek pembangunan power plant PLTP yang dikerjakan PT SMGP. Polres Mandailing Natal telah menutup sementara lokasi pembangunan power plant dan melakukan pemeriksaan serta olah TKP.

Ketua Umum KAWALI, Putut TD Putra mengatakan, pihaknya menduga kebocoran gas dari proyek pembangunan power plant PLTP yang dikerjakan PT SMGP akibat kelalaian perusahaan mendeteksi kegagalan sistem monitoring H2S, sehingga tidak berfungsi pada saat konsentrasi gas itu sangat tinggi. PT SMGP juga diduga tidak melaksanakan SOP well testing dengan baik dengan mengevakuasi warga saat pengeboran panas bumi.

“Mereka baru menyadari adanya gas H2S setelah ada laporan masyarakat. Seharusnya mereka terlebih dahulu yang tahu adanya gas beracun ini,” kata Putut dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 27 Januari 2021.

Menurutnya, eksplorasi dan eksploitasi panas bumi adalah kegiatan yang aman jika dilaksanakan dengan prosedur ketat dan teknologi tinggi. Ada sejumlah peralatan monitoring dan SOP saat melakukan well testing. Misalnya H2S detector, sirene pada alat ini akan otomatis berbunyi jika gas H2S mencapai konsentrasi tertentu. Sistem juga otomatis shutdown ketika tanda bahaya ini berbunyi.

Selain itu juga ada caustic soda yang berguna untuk mengikat gas H2S sebelum keluar ke udara. Kemudian wind sock (kantong angin) untuk menunjukkan arah angin ketika evakuasi darurat harus dilakukan. Perusahaan juga wajib menyediakan masker pencegah gas beracun di rumah-rumah warga sebelum well testing dimulai.

Sesuai SOP, pelaksanaan well testing juga wajib disinkronkan dengan jadwal kegiatan masyarakat. Ini perlu koordinasi dengan pemerintah setempat, tokoh masyarakat, dan sekolah. Melakukan evakuasi sementara masyarakat yang berada dalam radius bahaya saat well testing dan memberikan prosedur keselamatan bagi yang tidak dievakuasi. Perusahaan juga wajib memberikan pendidikan dan latihan keselamatan bagi masyarakat secara berkala (sebulan sekali) untuk menghadapi keadaan darurat.

“Kalau SOP well testing berjalan dengan baik, maka korban tidak perlu jatuh. Kenyataannya pada kasus menyedihkan Sorik Marapi, semua sistem pencegahan tidak berfungsi dengan baik,” ujar Putut.

Atas kelalaian tersebut, Putut meminta pemerintah menghukum seberat-beratnya PT SMGP. Selain itu juga izin operasi perusahaan juga harus dicabut secara permanen. “Jangan sia-siakan nyawa masyarakat Sorik Merapi, terutama korban anak, demi investasi. Hukum seberat-beratnya, cabut izinnya dan perusahaan dilarang beroperasi di Indonesia selamanya,” katanya.

Penulis: Puskapik

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!