PUSKAPIK.COM, Pemalang – Tanggal 6 dan 7 Febuari 2021, pembatasan kegiatan masyarakat dilakukan di Kabupaten Pemalang. Masyarakat diminta tinggal di rumah karena sejumlah fasilitas umum akan ditutup.
Itu disampaikan Bupati Pemalang, H Junaedi, di sela acara pelantikan 29 Kepala Desa di Pendopo Kabupaten Pemalang, Rabu 3 Febuari 2021.
“Ada pesan yang akan saya sampaikan, sebelum surat edaran bupati keluar. Bahwa sebagaimana edaran gubernur yang kami terima, besok hari Sabtu dan Minggu, khusus 2 hari, masyarakat Kabupaten Pemalang yang menjadi bagian dari Jawa Tengah, untuk tinggal dirumah saja, tidak boleh kemana-mana,†ungkap Junaedi.
Baca Juga
LIHAT SE GUB Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan pada PPKM Tahap II Jateng
Nantinya akan ada pengecualian-pengecualian, tercantum dalam surat edaran bupati yang segera terbit. Masyarakat diminta mempersiapkan diri.
“Hari ini sedang dibuat surat edaran bupati-nya,†kata Junaedi.
Harapannya, pembatasan kegiatan masyarakat pada tanggal 6 dan 7 Febuari 2021 mendatang ini, bisa menurunkan kasus Covid-19.
“Insya Allah ini akan dilakukan, dan ini belum disampaikan kepada masyarakat. Khusus kepada, yang belum belanja biar pada belanja, karena kelihatannya pasar-pasar juga ditutup. Hari Sabtu dan Minggu, pasar-pasar dan seluruh kegiatan masyarakat itu ditiadakan,†jelas Junaedi.
Penulis : Eriko Garda Demokrasi
Editor: Amin Nurrokhman
Baca Juga