PUSKAPIK.COM, Slawi – Karijan ((57) warga Desa Sidaharja, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tegal karena menyebutuhi anak tirinya yang berusia 16 tahun. Akibat perbuatan bejat pelaku, korban El, kini hamil 7 bulan.
Kasat Reskrim Polres Tegal AKP I Gede Dewa Ditya, menjelaskan, penangkapan tersangka menindaklanjuti laporan pihak keluarganya. Perbuatan tersangka sudah dilakukan sebanyak lima kali sejak Desember 2020.
“Diketahui pada tanggal 27 Desember 2020. Unit PPA Satreskrim Polres Tegal telah melakukan upaya penyelidikan dan penyidikan yang mana kita telah mengamankan seorang pelaku berinisial K yang diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya,” kata Dewa Ditya, Selasa siang, 9 Februari 2021.
Baca Juga
Tersangka yang tinggal serumah dengan korban dan ibu korban, diketahui telah melakukan perbuatan bejatnya sebanyak lima kali di rumahnya saat ibu korban atau istri tersangka tidak berada di rumah.
“Korban yang diketahui memiliki keterbelakangan mental kini hamil. Korban tak berdaya dan menuruti apa keinginan ayah tirinya,” kata Dewa Ditya.
Tersangka mengaku tega menyetubuhi anak tirinya karena sang istri jarang melayaninya. Tersangka mengakui hasratnya muncul saat melihat tubuh korban. “Ya mungkin sudah tua. Sudah capek kerja juga. Jadi jarang melayani lagi,” kata tersangka.
Akibat perbuatannya tersangka kini mendekam di rutan Brata Wirya Polres Tegal. Tersangka dijerat UU Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kontributor: Wijayanto
Editor: Faisal M
Baca Juga