Gerebek Gudang Palawija, Polres Blora Amankan 14 Ton Lebih Pupuk Ilegal
- calendar_month Kam, 11 Feb 2021

Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama didampingi Kasat Reskrim AKP Setiyanto, memberikan keterangan kepada wartawan usai penggerebekan Pupuk Ilegal, Rabu siang, 10 Februari 2021. FOTO/PUSKAPIK/IST

“Ini masih tahap awal dan kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, apakah ada tersangka lain atau saksi-saksi atau orang yang terlibat dalam kejadian ini,” katanya.
Tersangka dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf b UU Darurat No 7 tahun 1955 tentang tindak pidana Ekonomi jo pasal 1 Sub 3 e UU No. 7 tahun 1955 tentang tindak pidana Ekonomi, jo pasal 4 (1) huruf a Perpu No. 8 tahun 1962 tentang Perdagangan barang dalam pengawasan, jo pasal 8 ayat 1 Perpu No 8 tahun 1962 tentang perdagangan barang dalam pengawasan jo pasal 2 (1) dan (2) Perpres No 77 tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan, jo pasal 30 (2) Permendag RI No 15/M-DAG/PER/4/2013 jo Pasal 21 (1) Permendag RI No. 15/M-DAG/PER/4/2013, tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian, dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun penjara.
Kontributor: Wijayanto
Editor: Faisal M
- Penulis: puskapik





















