PUSKAPIK.COM, Blora – Satuan Reserse Kriminal Polres Blora, Jawa Tengah berhasil mengamankan 14,95 ton pupuk bersubsidi, dalam penggerebekan sebuah Gudang Palawija di Desa Gabusan Kecamatan Jati Kabupaten Blora, Rabu siang, 10 Februari 2021.
Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama didampingi Kasat Reskrim AKP Setiyanto mengungkapkan, penggerebekan ini berawal dari laporan warga, di mana ada aktivitas yang mencurigakan di gudang palawija diduga dijadikan lokasi penyimpanan pupuk bersubsidi.
“Hasil pendalaman dari laporan masyarakat, Satreskrim Polres Blora melakukan penyelidikan. Akhirnya benar ditemukan barang bukti berupa kurang lebih 14,95 ton pupuk yang terdiri dari 200 sak pupuk bersubsidi jenis Phonska, 35 sak pupuk bersubsidi jenis TS atau SP36, kemudian 63 sak pupuk bersubsidi jenis urea, total 14,95 ton,” kata Wiraga Dimas.
Baca Juga
Pupuk bersubsidi tersebut, lanjut Wiraga, didapatkan dari wilayah Jawa Timur, dan dalam penjualannya di pasaran dijual dengan harga di atas harga yang telah ditentukan oleh pemerintah.
“Adapun dalam penggerebekan tersebut kami menetapkan satu orang tersangka berinisial N, (50), warga desa Gabusan, Kecamatan Jati kabupaten Blora, selaku pemilik gudang sekaligus pemilik pupuk bersubsidi tersebut,” kata Wiraga
Kapolres menambahkan pupuk tersebut telah berada di gudang sekitar seminggu lamanya. Bahkan, sejumlah petani telah membeli pupuk pupuk tersebut. “Pupuk sudah ada di TKP sekitar semingguan, sebagian sudah diedarkan,” kata alumnus Akpol 2002 itu.
Wiraga menjelaskan pihaknya akan terus menyelidiki oknum-oknum pengedar pupuk bersubsidi di atas harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Ini masih tahap awal dan kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, apakah ada tersangka lain atau saksi-saksi atau orang yang terlibat dalam kejadian ini,” katanya.
Tersangka dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf b UU Darurat No 7 tahun 1955 tentang tindak pidana Ekonomi jo pasal 1 Sub 3 e UU No. 7 tahun 1955 tentang tindak pidana Ekonomi, jo pasal 4 (1) huruf a Perpu No. 8 tahun 1962 tentang Perdagangan barang dalam pengawasan, jo pasal 8 ayat 1 Perpu No 8 tahun 1962 tentang perdagangan barang dalam pengawasan jo pasal 2 (1) dan (2) Perpres No 77 tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan, jo pasal 30 (2) Permendag RI No 15/M-DAG/PER/4/2013 jo Pasal 21 (1) Permendag RI No. 15/M-DAG/PER/4/2013, tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian, dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun penjara.
Kontributor: Wijayanto
Editor: Faisal M
Baca Juga