Ubah Status Agama di KTP Menjadi Kepercayaan, Begini Syaratnya
- calendar_month Sen, 15 Feb 2021

Selain Persatuan warga Sapta Darma, aliran kepercayaan lainnya yang terdaftar di Bakesbangpol Pemalang yaitu Paguyuban Sosial Marga Tiongha Indonesia ( PSMTI), serta Lembaga Perguruan Tri jaya.
Dikutip dari Tempo.co, Sejak keluar keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016, para penganut kepercayaan bisa mencantumkan aliran kepercayaan di kolom agama dalam KTP.
Pada Selasa, 7 November 2017, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan uji materi atas Pasal 61 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang mewajibkan mengisi kolom agama di Kartu Tanda Penduduk. Gugatan ini diajukan oleh sejumlah penghayat aliran kepercayaan.
Penulis : Eriko Garda Demokrasi
Editor: Amin Nurrokhman
- Penulis: puskapik




























