PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Pemerintah Kota Pekalongan menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro yang dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Walikota Nomor:443.1/0346.
Wakil Walikota Pekalongan sekaligus Walikota terpilih Afzan Arslan Djunaid (Aaf) mengungkapkan, sebelum diberlakukannya PPKM berbasis mikro ini, Kota Pekalongan juga telah menjalankan PPKM sesuai arahan pemerintahan pusat dan program Gubernur Jateng #2hari di rumah saja semaksimal mungkin.
Dalam penerapan PPKM berbasis mikro ini nantinya, Pemerintah Kota Pekalongan membentuk Pos Komando (Posko) penanganan Covid-19 berjenjang dari tingkat bawah RT/RW, kelurahan,kecamatan hingga kota dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
“Tentunya ada beberapa hal yang harus disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing dalam penerapan PPKM berbasis mikro ini. Kami masih memberikan kelonggaran untuk pembatasan-pembatasan kegiatan masyarakat,†katanya saat ditemui dalam penyerahan bantuan sosial PGRI Provinsi Jawa Tengah dan PGRI Kota Pekalongan di SD Negeri Tirto 3 Kota Pekalongan, Senin 16 Februari 2021.
Aaf menjelaskan pembentukan Posko Penanganan Covid-19 berjenjang tersebut dengan memperluas dan mengintensifkan tugas Satgas Jogo Tonggo dan Satgas Covid-19 yang telah terbentuk selama ini untuk melakukan contract tracing di dalam wilayah kelurahan.
“Rumah makan dibuka maksimal sampai pukul 21.00 WIB, pusat perbelanjaan, toko swalayan, mall, toko modern dibuka maksimal pukul 21.00 WIB, khusus untuk tempat wisata harus melaksanakan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 30% dari kapasitas normal dan jam operasional sampai dengan pukul 15.00 WIB. Usaha pariwisata seperti tempat hiburan,karaoke,warnet,tempat olahraga dan kegiatan usaha sejenisnya diberlakukan pembatasan pengunjung maksimal 30% dari kapasitas normal dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00,†terangnya.
Kontributor: Suryo Sukarno
Editor: Amin Nurrokhman