PUSKAPIK.COM, Pemalang – Personil Polsek Pulosari Polres Pemalang melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) kebakaran rumah di Dukuh Krajan, Pulosari, Pemalang.
Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho mengatakan, kebakaran rumah milik korban T (72) mengakibatkan dua kamar tidur dan ruang tamu beserta isinya hangus terbakar.
“Kejadian tersebut, juga mengakibatkan sebuah kendaraan roda empat millik korban K (48) di garasi terbakar,†kata AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho, Rabu 17 Februari 2021.
Baca Juga
Dari keterangan korban T (72), kebakaran terjadi akibat api yang disulut dengan korek api oleh terduga pelaku S (51).
“Diduga, terduga pelaku menyiram bensin pada lemari yang terdapat di dalam kamar tidur, lalu menyulutkan api dengan menggunakan korek api,†kata Kapolres.
Korban T dan K mengalami total kerugian kurang lebih RP 173,5 juta, karena sebagian rumah dan mobil terbakar.
AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho mengungkapkan, terduga pelaku sudah diamankan di Polsek Pulosari Polres Pemalang untuk dimintai keterangan.
“Terduga pelaku adalah anak dari korban T dan saudara kandung dari korban K, sehingga Polsek Pulosari masih mengupayakan penyelesaian melalui jalur mediasi bersama perwakilan keluarga,†jelas Kapolres.
Kapolres Pemalang mengatakan, masih melakukan pemeriksaan terkait motif terduga pelaku melakukan perbuatannya.
“Dugaan sementara, terduga pelaku dan korban K sempat berselisih paham melalui telepon genggam pada malam harinya, kemudian keesokan harinya terduga pelaku emosi dan mendatangi korban K di rumah orang tuanya T,†kata Kapolres.
Kontributor: Suryo Sukarno
Editor: Amin Nurrokhman
Baca Juga