PUSKAPIK.COM, Pemalang- Satgas Covid-19 Pemalang mendapat tanggapan keras terkait pelaksanaan PPKM oleh beberapa aktivis. Karena kebijakan PPKM dianggap ‘tebang pilih’. Tanggapan itu mencuat dalam rapat dengar pendapat di gedung DPRD Pemalang hari ini, Kamis 18 Februari 2021.
Satgas Penanggulangan Covid-19 kabupaten Pemalang melalui jubirnya, Tutuko Raharjo menjelaskan, bahwa pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) adalah kebijakan nasional, regional, dan daerah yang dilaksanakan dalam 3 tahap.
“Kalau berdasarkan berita di media kita semua tahu PPKM tahap 1 dan 2 dianggap tidak berhasil. Namun untuk tahap 3 yang saat ini kami lalukan, catatan kita Alhamdulillah dari data, angka penambahan kasus Covid-19 menurun,” ungkapnya.
Tutuko melanjutkan, dalam pelaksanaan kebijakan atau regulasi dalam PPKM mikro sekarang ini pastinya ada pembatasan-pembatasan yang berdampak pada sisi ekonomi.
“Dari pelaksanaan PPKM awal sebenarnya bukan tanpa solusi. Sebelumnya pada tahapan PPKM 1 dan 2 kegiatan sosial budaya ada kelonggaran dalam pelaksanaannya. Namun ketika masuk tahap PPKM mikro memang ada aturan pembatasan kegiatan tersebut,” ujar Tutuko.
Menurutnya, tantangan pelaksanaan PPKM mikro tahap 3 ini tidak mudah. Kasus suspek Covid-19 harus ditemukan semua, kontak erat, isolasi mandiri bagi yang positif, menutup sarana ibadah, sarana bermain anak, dan fasilitas olahraga, ini yang sudah dilakukan dengan kordinasi Satgas Covid di tingkat desa.
“Bahkan lebih diperketat lagi jika disuatu RT itu dinyatakan zona merah (lebih dari 10 org positif Covid-19), itu ada instruksi kemendagri, “ujarnya.
Merasa tak puas dengan tanggapan Satgas, direktur puskapik.com, Heru Kundhimiarso kembali menegaskan andil pemerintah dalam konsekuensi atas kebijakan PPKM mikro. Menurutnya, selama ini tidak terukur secara jelas dampak ekonomi dan solusinya kepada masyarakat kecil pada pelaksanaan PPKM sampai tingkat desa.
“Kalau soal kebijakan nasional untuk PPKM mikro kita sama-sama tahu, tapi sampai saat ini kita tidak tahu designnya seperti apa, aturannya bagaimana?. Misalnya satu RT ada yang terpapar Covid kemudian dilokalisir. Apa stimulus dari pemerintah daerah ketika satu RT dilokalisir disuruh stay di rumah saja? kebutuhan pokoknya juga harus dipikirkan. Kasihan juga aparat TNI, Polri, Satpol PP yang bertugas dalam pengamanan kebijakan ini, pasti akan berbenturan dengan masyarakat, rakyat yang lapar tentunya akan teriak pak,” katanya
Ikut menambahkan, anggota DPRD FPDIP, Budi Hermanto, mengingatkan kembali tentang pemahaman intruksi Kemendagri no 3, adanya kelonggaran dari sebelumnya PSBB ke PPKM.
“Pemahamannya dilonggarkan lagi bukan malah dipersempit. Ini yang harus dipahami bareng-bareng. Artinya untuk PPKM mikro ini, kalau di satu RT sudah zona hijau ya monggo silahkan warganya untuk beraktivitas seperti biasa lagi. Fokus penanganan atau pembatasan hanya yang di zona kuning, orange, atau merah saja,”katanya.
Lanjut Budi, Ia merasa selama berkeliling memantau ke desa-desa bersama OPD, pemahaman Permendagri no 3 tentang PPKM mikro idak dipahami oleh desa-desa. Tentunya itu menjadi catatan bagi Satgas atau siapapun yang berwenang dalam kebijakan ini.
Penulis : Baktiawan Candheki
Editor: Amin Nurrokhman