Sabtu, 6 Des 2025
light_mode

Terima Ganti Rugi Rp 176 Juta, Setelah Diperbudak Kapal China

  • calendar_month Jum, 19 Feb 2021

PUSKAPIK.COM, Brebes – Ini cerita memilukan dari 4 orang anak buah kapal (ABK) korban perbudakan di kapal China Longxing 629. Akhirnya mereka menerima ganti rugi (restitusi) sebesar Rp.176,5 juta. Penyerahan restitusi ini dilakukan di aula Kejaksaan Negeri Brebes, Tengah, Jumat 19 Februari 2021 siang.

Ke empat ABK ini masing masing Faisal, warga Desa Bangsri Kecamatan Bulakamba, Brebes; Aditya Purnomo warga Desa Balaradin Kecamatan Lebaksiu Kabupten Tegal; Chery Kurniawan dan Aldi Renaldi, keduanya dari Kabupaten Barru Sulawesi Selatan. Keempat orang ini dinyatakan berhak mendapatkan restitusi sesuai putusan Pengadilan Negeri Brebes dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kepala Kejaksaan Negeri Brebes, Emi Munfarida mengatakan, kasus hukum perbudakan ini telah vonis pada 28 Januari 2021. Terpidana kasus ini, William Ghozali divonis hukuman penjara 3 tahun 4 bulan. Selain itu, pelaku ini juga diwajibkan membayar denda Rp.120 juta ditambah uang ganti rugi (restitusi) sebesar 12.706 USD atau Rp.176,5 juta.

“Dalam kasus perdagangan orang ini yang menjadi korban adalah anak buah kapal China Longxing 629. Pelakunya adalah perekrut tenaga kerja ini, William Ghozali. Pelaku saat sidang dituntut 5 tahun kemudian diputus 3 tahun 4 bulan, bayar denda dan bayar ganti rugi kepada korban eks ABK kapal Longxing. Terdakwa menerima hukuman itu sehingga langsung inkracht,” ungkap Kajari Brebes, Emi Munfarida, kepada wartawan usai menyerahkan uang ganti rugi di aula Kantor Kejaksaan Brebes.

Bagikan Ke Teman
  • Penulis: puskapik

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemerkosa Ibu-Anak di Pemalang Terancam 15 Tahun Penjara

    Pemerkosa Ibu-Anak di Pemalang Terancam 15 Tahun Penjara

    • calendar_month Sen, 30 Jun 2025
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Pemalang – Setelah aksi bejatnya dilaporkan ke polisi. Kini Cas (45) warga Bantarbolang Kabupaten Pemalang pelaku pemerkosaan ibu dan anak harus menuai kejahatannya. Cas terancam hukuman 15 tahun penjara. Usai melalui proses penyidikan dan mendapat alat bukti kuat, polisi akhirnya menangkap Cas atas dugaan kasus pelecehan seksual secara fisik atau pencabulan terhadap seorang wanita […]

    Bagikan Ke Teman
  • Berkostum Punakawan, TNI-Polri Kota Tegal Razia Masker

    Berkostum Punakawan, TNI-Polri Kota Tegal Razia Masker

    • calendar_month Jum, 28 Agu 2020
    • 0Komentar

    PUSKAPIK. COM, Tegal – Sejumlah anggota TNI – Polri di Kota Tegal berdandan tokoh punakawan. Mereka blusukan ke Pasar Pagi mengajak masyarakat mematuhi protokol kesehatan, Jumat siang, 28 Agustus 2020. Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari, mengatakan, pihaknya menggandeng sejumlah instansi untuk menggelar sosialisasi 4M Protokol kesehatan. “Kami sebagai pimpinan mengajak masyarakat melaksanakan 4 M, […]

    Bagikan Ke Teman
  • Isi Liburan, Jeprat-jepret Buka Jasa Foto

    Isi Liburan, Jeprat-jepret Buka Jasa Foto

    • calendar_month Sel, 25 Agu 2020
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Pemalang – Masih saja ada peluang usaha di tengah pandemi Covid-19. Seperti yang dilakukan Anis Fathiyaturrohmah bersama temannya, Yahya Khoerul Imam. Bermodalkan kamera DSLR, dua remaja yang tahun ini baru lulus SMK itu, mengisi waktu libur dengan membuka jasa foto di kawasan wisata Pantai Widuri, Pemalang, Selasa 25 Agustus 2020. “Saya membuka jasa foto […]

    Bagikan Ke Teman
  • Corona, 45 Perusahaan di Pemalang Tunda THR

    Corona, 45 Perusahaan di Pemalang Tunda THR

    • calendar_month Sel, 19 Mei 2020
    • 0Komentar

    PUSKAPIK.COM, Pemalang – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemalang, menyampaikan, hari ini, Selasa 19 Mei 2020, sebanyak 45 perusahaan di Pemalang, terpaksa menunda pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya karena dampak Covid-19. Kepala Seksi Hubungan Industrial Disnaker Pemalang, Adrian, mengatakan hal itu, Selasa 19 Mei 2020. Selain menunda, ada juga beberapa perusahaan juga membayar THR […]

    Bagikan Ke Teman
  • Cara Ormas dan Parpol Dapat Hibah dari Pemkot Tegal, Simak Penjelasan Bakesbangpol

    Cara Ormas dan Parpol Dapat Hibah dari Pemkot Tegal, Simak Penjelasan Bakesbangpol

    • calendar_month Rab, 19 Nov 2025
    • 0Komentar

      TEGAL, puskapik.com – Pemerintah Kota Tegal melalui Bakesbangpol menjelaskan mekanisme penyaluran dana hibah untuk organisasi kemasyarakatan serta bantuan keuangan bagi partai politik. Penjelasan ini di sampaikan dalam Forum Konsultasi Publik atau FKP yang rutin digelar sebagai wadah transparansi dan penyerapan aspirasi. Kepala Kesbangpol Tegal Budi Saptaji memaparkan ormas terdaftar resmi dapat mengajukan permohonan dana […]

    Bagikan Ke Teman
  • Kontes Guppy Nasional di Pemalang Jadi Magnet Pecinta Ikan Hias Indonesia

    Kontes Guppy Nasional di Pemalang Jadi Magnet Pecinta Ikan Hias Indonesia

    • calendar_month Sen, 6 Okt 2025
    • 0Komentar

    PEMALANG, puskapik.com – Pecinta ikan guppy dari berbagai penjuru Indonesia memadati halaman Aula Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pemalang, Minggu 5 Oktober 2025. Mereka datang dari Kalimantan, Jawa, Sumatra hingga Makassar untuk berpartisipasi dalam Kontes Guppy Nasional Piala Bupati Pemalang 2025. Ajang yang digelar Dinas Perikanan Kabupaten Pemalang ini menjadi magnet bagi komunitas guppy nasional. […]

    Bagikan Ke Teman
expand_less