Terima Ganti Rugi Rp 176 Juta, Setelah Diperbudak Kapal China
- calendar_month Jum, 19 Feb 2021

FOTO/PUSKAPIK/ISTIMEWA

Uang ganti rugi sebesar Rp176,5 juta itu bersumber dari uang terdakwa. Di mana uang sejumlah itu akan dibagikan kepada 4 orang yang menjadi korban perbudakan.
“Sumber uangnya dari terdakwa. Sesuai putusan pengadilan, terdakwa harus membayar ganti rugi,” tandasnya.
Penyerahan ganti rugi ini disaksikan oleh
Livia Istania DF Iskandar dan Antonius PS Wibowo. Keduanya adalah Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Antonius PS Wibowo menjelaskan, hingga 2020 LPSK telah menangani 314 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang. Sebagian besar kasus ini, kata Wakil Ketua LPSK ini sudah diselesaikan. Antonius optimistis, kasus yang masih dalam proses akan cepat diselesaikan, sehingga bisa dilakukan eksekusi pembayaran ganti rugi seperti kali ini.
“Hingga 2020 ada 314 kasus perdagangan orang. Sebagian besar sudah diselesaikan. Sisanya masih dalam proses,” terangnya.
Sementara, Chery Kurniawan, salah satu korban perbudakan asal Sulawesi Selatan mengaku, selama kerja di kapal Longxing 629 dirinya kerap diperlakukan tidak manusiawi. Salah satu contoh, Chery menyebut, makanan yang diberikan tidak layak dan jam kerja yang tidak sesuai kontrak kerja.
“Makanan yang diberikan basi dan kerja kami sampai 16 jam sehari. Benar benar tidak manusiawi,” kata Chery.
Kontributor: Fahri Latief
Editor: Amin Nurrokhman
- Penulis: puskapik




























