Cegah Klaster Covid-19, Lokasi Pengungsian di Aula Kecamatan Pekalongan Barat Disekat
- calendar_month Sel, 23 Feb 2021

Pemerintah Kota Pekalongan melakukan penyekatan lokasi pengungsian di Aula Kecamatan Pekalongan Barat. FOTO/PUSKAPIK/SURYO SUKARNO

“Pandemi Covid-19 ini belum berakhir, penyekatan ini sebagai salah satu upaya pemerintah untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 di lokasi pengungsian. Kendati demikian, yang menjadi perhatian utama adalah masyarakat tetap menjalankan protokol kesehatan secara ketat untuk menekan penularan dan penyebaran angka kasus Covid-19 di Kota Pekalongan,” katanya.
Upaya penyekatan ruang untuk pengungsi ini disambut baik oleh salah satu pengungsi di Aula Kecamatan Pekalongan Barat, Diyah Kurniaji, warga Tirto RT 6 yang sudah mengungsi selama 16 hari. Melalui penyekatan ini, sistem ruang yang disekat akan membatasi interaksi dan menjaga jarak aman di lokasi tersebut.
“Malah bagus ya, jadi sistem ruangnya tidak terbuka dan ada jaraknya antarpengungsi, makin nyaman, keluarga juga terlindungi dari bahaya penularan Covid-19. Saya bersama keluarga sudah mengungsi sudah 16 hari ini, belum bisa kembali ke rumah karena kondisi di dalam rumah masih terendam air dan tidak ada ruang untuk tidur, sehingga masih bertahan di Aula pengungsian Kecamatan Pekalongan Barat. Saya berharap banjir segera surut dan pemerintah bisa mengupayakan untuk peninggian jalan-jalan di gang-gang kampung dan memperbaiki sistem drainase lebih baik lagi,” katanya.
Kontributor: Suryo Sukarno
Editor: Faisal M
- Penulis: puskapik




























