Cegah Klaster Covid-19, Lokasi Pengungsian di Aula Kecamatan Pekalongan Barat Disekat

Pemerintah Kota Pekalongan melakukan penyekatan lokasi pengungsian di Aula Kecamatan Pekalongan Barat. FOTO/PUSKAPIK/SURYO SUKARNO

PUSKAPIK.COM, Kota Pekalongan – Menindaklanjuti arahan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Pemerintah Kota Pekalongan melakukan penyekatan lokasi pengungsian di Aula Kecamatan Pekalongan Barat. Hal itu dilakukan sebagai upaya agar lokasi pengungsian tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.

Camat Pekalongan Barat M Taufiqu Rochman mengungkapkan bahwa penyekatan tersebut sudah dimulai pada Minggu sore, 21 Februari 2021. Sebagai pelaksana lapangan adalah BPBD Kota Pekalongan serta Dinas Pekerjaaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pekalongan.

“Untuk korban banjir di wilayah kami yang mengungsi di Aula Kecamatan Pekalongan Barat sebanyak 297 orang, dengan adanya penyekatan ini kami prioritaskan di dalam aula untuk ibu-ibu, lansia, anak-anak. Sedangkan, untuk laki-laki remaja dan dewasa kami tempatkan di luar area Aula Kecamatan Pekalongan Barat, sisi Selatan yang kami tata dan inshaAllah hari ini juga DPUPR akan kembali melakukan penyekatan di area tersebut,” katanya, Selasa, 23 Februari 2021.

Baca Juga

Loading RSS Feed

Taufiq menyebutkan, berdasarkan data terakhir, di wilayah Kecamatan Pekalongan Barat terdapat 14 titik lokasi pengungsian yang tersebar di masing-masing kelurahan, dengan jumlah total pengungsi 1.768 jiwa atau 455 KK. Taufiq mengakui, penyekatan akan mengurangi kapasitas lokasi pengungsian, tapi pihaknya menegaskan semua pengungsi bisa tertampung.

Mengingat bencana banjir di Kota Pekalongan terjadi di tengah pandemi, maka seluruh masyarakat baik yang mengungsi atau tidak diminta tetap mematuhi protokol kesehatan guna menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Pekalongan.

“Pandemi Covid-19 ini belum berakhir, penyekatan ini sebagai salah satu upaya pemerintah untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 di lokasi pengungsian. Kendati demikian, yang menjadi perhatian utama adalah masyarakat tetap menjalankan protokol kesehatan secara ketat untuk menekan penularan dan penyebaran angka kasus Covid-19 di Kota Pekalongan,” katanya.

Upaya penyekatan ruang untuk pengungsi ini disambut baik oleh salah satu pengungsi di Aula Kecamatan Pekalongan Barat, Diyah Kurniaji, warga Tirto RT 6 yang sudah mengungsi selama 16 hari. Melalui penyekatan ini, sistem ruang yang disekat akan membatasi interaksi dan menjaga jarak aman di lokasi tersebut.

“Malah bagus ya, jadi sistem ruangnya tidak terbuka dan ada jaraknya antarpengungsi, makin nyaman, keluarga juga terlindungi dari bahaya penularan Covid-19. Saya bersama keluarga sudah mengungsi sudah 16 hari ini, belum bisa kembali ke rumah karena kondisi di dalam rumah masih terendam air dan tidak ada ruang untuk tidur, sehingga masih bertahan di Aula pengungsian Kecamatan Pekalongan Barat. Saya berharap banjir segera surut dan pemerintah bisa mengupayakan untuk peninggian jalan-jalan di gang-gang kampung dan memperbaiki sistem drainase lebih baik lagi,” katanya.

Kontributor: Suryo Sukarno
Editor: Faisal M

Loading

Baca Juga

Loading RSS Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!