PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Satgas Penanganan Covid-19 Kota Pekalongan yang terdiri dari jajaran Satpol PP, Kodim 0710 dan Polres Pekalongan Kota terus mengintensifkan operasi yustisi di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro pada 9-22 Februari 2021. Operasi yustisi terkait kepatuhan masyarakat dalam menggunakan masker dan pengawasan jam tutup operasional toko.
Kepala Seksi Operasional dan Pengembangan Kapasitas Personil pada Satpol PP Kota Pekalongan, Rokhmat mengungkapkan, semakin hari pelanggar protokol kesehatan (prokes) semakin menurun, di mana kepatuhan masyarakat dalam memakai masker saat beraktivitas di luar rumah meningkat. Berdasarkan data yang dihimpun Satpol PP, pada rentang waktu 1-22 Februari 2021 pelanggar prokes sejumlah 852 orang, sementara total rekap objek ke pertokoan, restoran, PK5, pasar tradisional maupun pasar modern, objek wisata, dan tempat hiburan sebanyak 234 pelanggar.
“Terkait pelanggar prokes sejauh ini jumlahnya semakin menurun, mereka sudah mulai sadar dan meningkat kepatuhannya dalam memakai masker, hanya sedikit yang belum,” katanya, Rabu, 24 Februari 2021.
Baca Juga
Menurut Rokhmat, pelanggar prokes yang masih terjaring, seperti halnya pada Selasa kemarin, 23 Februari 2021, sebanyak 16 orang, mayoritas tidak memakai masker karena kelupaan membawa atau sudah membawa tapi tidak dipakai. Mereka pun langsung diberikan pembinaan dan sanksi sosial beragam di antaranya melafalkan Pancasila dengan baik dan benar, senam, menyanyikan lagu kebangsaan, membersihkan ruang publik, hingga sanksi fisik seperti push up, atau senam dan Peraturan Baris-Berbaris (PBB).
“Sedangkan untuk operasi pengawasan prokes di pertokoan, tim Satgas melakukan patroli pada pukul 09.00-10.30 WIB, untuk malam dilakukan pada pukul 19.00 hingga selesai. Kami berikan kelonggaran untuk jam operasional pusat perbelanjaan,toko swalayan, mal, toko modern buka maksimal pukul 21.00 WIB,” katanya.
Kontributor: Suryo Sukarno
Editor: Faisal M
Baca Juga