Polres Pemalang Amankan 5 Anak Punk yang Aniaya Teman Sendiri

Kasat Reskrim AKP John Kennertony Nababan dalam konferensi pers kasus penganiayaan oleh lima anak punk kepada temannya sendiri di Aula Bhayangkara Polres Pemalang, Selasa, 2 Maret 2021. FOTO/PUSKAPIK/SURYO SUKARNO

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Lima anak punk yang diduga menganiaya TS (17), gadis asal Banyumas, telah diamankan di Polres Pemalang. TS merupakan rekan kelima anak punk tersebut.

“Diduga kelima anak punk dengan inisial F (18), N (18), Y (16), S (16), E (15) telah melakukan tindak pidana kekerasan fisik kepada korban hingga mengakibatkan luka berat,” kata Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP John Kennertony Nababan dalam konferensi pers di Aula Bhayangkara Polres Pemalang, Selasa, 2 Maret 2021.

Kapolres mengungkapkan, kejadian bermula saat pelaku N mengeluh kepada pelaku lainnya, bahwa telepon genggam miliknya hilang setelah dititipkan pada TS. “Kemudian, kelima pelaku mengajak korban untuk mengonsumsi minuman keras di sebelah utara rel dekat Stasiun Kereta Api Pemalang,” kata Kapolres.

Setelah mabuk, TS tidak sengaja menarik tindik pelaku Y, kemudian Y memukuli TS dan diikuti oleh empat tersangka lainnya hingga korban tidak sadarkan diri. “Tidak hanya melakukan pemukulan, para pelaku juga mencukur rambut korban hingga habis,” kata Kapolres.

Akibatnya, korban mengalami luka pada bagian wajah dan tubuh serta tidak sadarkan diri. “Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, saat ini sudah dijemput keluarganya dari Banyumas,” kata Kapolres.

Kelima pelaku dijerat Pasal 80 (2) UU Perlindungan anak juncto Pasal 170 (2) ke 2e KUHP dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 9 tahun penjara.

Kontributor: Suryo Sukarno
Editor: Faisal M

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!