PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kota Pekalongan mendorong para pencari kerja (pencaker) untuk mengikuti program Kartu Prakerja yang dicanangkan oleh pemerintah pusat. Program ini merupakan bantuan biaya pelatihan untuk mengembangkan kompetensi kerja.
Kepala Seksi Penempatan Kerja Dinperinaker Pekalongan, Heryu Purwanto saat ditemui di kantornya, Kamis, 4 Maret 2021, menyampaikan bahwa tahun ini program Kartu Prakerja kembali dibuka melanjutnya program di tahun sebelumnya. Untuk gelombang 12 sudah dibuka pada 23 Februari lalu, sedangkan gelombang 13 resmi dibuka hari ini.
“Untuk waktu pelatihan, tiap peserta berbeda. Di mulai pada saat mendaftar dan berhasil, hingga melengkapi berkas seperti email dan rekening. Kemudian, baru diperbolehkan untuk memilih pelatihan,” kata Heryu.
Baca Juga
Terkait syarat pendaftar, Heryu menuturkan bahwa tidak ada perubahan, seperti Warga Negara Indonesia (WNI) berusia di atas 18 tahun atau sudah ber-KTP, dan tidak sedang sekolah/kuliah. Lanjutnya, pada 2021, prioritas penerima yakni pencari kerja atau masyarakat yang bergerak di bidang pariwisata dan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI).
“Awalnya, program ini diperuntukan untuk pencari kerja. Namun, sekitar bulan Maret-April 2020 akibat adanya pandemi, maka ada prioritas tertentu yakni masyarakat yang dirumahkan atau terkena PHK. Kemudian, di tahun 2020 karena ada stimulan lain seperti bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja, maka prioritas di tahun ini yakni masyarakat yang bergerak di bidang pariwisata, seperti perhotelan. Selain itu, CPMI (Calon Pekerja Migran Indonesia) atau yang biasa kita sebut dengan TKI turut menjadi prioritas penerima. CPMI sebelum berangkat ke negara tujuan, membutuhkan pelatihan dan pendidikan, juga keterampilan,” katanya.
Ia menegaskan, website program Kartu Prakerja hanya ada satu yakni www.prakerja.go.id tanpa disertai angka atau huruf. Pihaknya juga akan memberikan pendampingan bagi masyarakat yang kesulitan pada saat mengakses website ataupun proses mendaftar.
Kontributor: Suryo Sukarno
Editor: Faisal M
Baca Juga