PUSKAPIK.COM, Pemalang –Seorang mucikari MS (29) terduga pelaku eksploitasi seksual pada anak di bawah umur berhasil diamankan Polres Pemalang di sebuah Wisma yang berada di Desa Banyumudal, Moga, Pemalang.
Kanitreskrim Polsek Moga, Aipda Muhamad Yasir menyatakan, penangkapan itu bermula dari banyaknya pengaduan masyarakat sekitar, ada sebuah wisma yang sering terlihat perempuan muda mangkal untuk menunggu tamu untuk kencan.
Setelah itu Polsek Moga melakukan pengecekan di lokasi untuk memastikan kebenarannya. Seperti dugaan tim dari Polsek Moga dan Polres Pemalang mendapati pelaku menerima uang jasa dari pemesan.
“Tersangka saat ini diamankan dan kasusnya diserahkan ke unit PPA Polres Pemalang,” ujarnya.
Terpisah, Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho mengungkapkan, pelaku mengambil keuntungan dari korban atas jasa pembayaran yang diterima dari tamu yang berkunjung.
“Pelaku menawarkan korban pada pemesannya, dan menyediakan tempat di sebuah wisma di Moga. Pelaku menerima jasa dari tamu sebesar Rp 500 ribu, dan korban mendapatkan upah Rp 150 ribu,†ungkap Kapolres.
Pada pengungkapan kasus tersebut, Polres Pemalang berhasil menyita uang sejumlah Rp 500 ribu dan 2 (dua) buah ponsel.
Pelaku dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No. 17 th. 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 th 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 th 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 88 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman kurungan maksimal 15 tahun.
Penulis : Baktiawan Candheki
Editor: Amin Nurrokhman