Di Brebes, Pengurus dan Kader Partai Demokrat Ancam Mundur Massal

FOTO/PUSKAPIK/ISTIMEWA

PUSKAPIK.COM, Brebes – Jika pemerintah mengesahkan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Barat, kader Partai Demokrat Kabupaten Brebes, sepakat tidak mengakui hasil KLB. Mereka akan mundur massal bila pemerintah mengesahkan hasil KLB.

“Kami akan mengundurkan diri, jika struktural hasil KLB versi Moeldoko ini disahkan pemerintah. Karena dari awal, semua kader dan pengurus di daerah menyadari bahwa Moeldoko bukan kader. Jika disahkan, maka kami beserta PAC, Ranting dan kader akan mundur. Partai Demokrat di Brebes belum terkontaminasi, apapun yang terjadi kami tetap mendukung AHY,” tandas Ketua Badan Pembinaan Organisasi, Keanggotaan dan Kaderisasi (BPOKK) DPC Partai Demokrat Kabupaten Brebes, Akhmad Torikhin, di Kantor DPC Partai Demokrat Brebes, Senin 8 Maret 2021.

KLB ini, kata Torikhin, juga memicu banyak pertanyaan dari kader dan pengurus partai di tingkat bawah (kecamatan dan desa-red). Menyikapi munculnya KLB itu, para kader partai secara tegas sepakat untuk menolak dan akan mengundurkan diri jika partainya dipimpin ketua hasil KLB tersebut.

Baca Juga

Loading RSS Feed

“Saya selaku BPOKK banyak mendapat telepon dari para kader di bawah. Menyikapi ini, para kader dan pengurus kami di bawah, secara tegas menyatakan kalau dipimpin Moeldoko apapun prosesnya atau hasil proses hukumnya akan mengundurkan diri. Para kader dan pengurus kami ternyata sadar akan kondisi yang terjadi saat ini,” ungkapnya.

Sementara Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Brebes Heri Fitriansyah memastikan tidak adanya kader maupun pengurus partai di Brebes yang berangkat ke KLB. Artinya, kader dan pengurus partai di Brebes masih solid dan menghormati hasil Kogres tahun 2020 di bawah kepemimpinan AHY sebagai Ketua Umum.

“Kami pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Brebes bersama jajarannya dan seluruh kader, betul-betul tidak mengakui KLB yang diadakan di Deli Serdang. Kami juga memastikan, bahwa jajaran kami tidak ada yang mengikuti kegiatan itu, dan saya pribadi tidak pernah memberikan mandat atau kuasa kepada siapapun,” ujarnya.

Menurut dia, KLB yang dilaksanakan itu inkonatitusional karena menetapkan Moeldoko yang bukan kader partai menjadi Ketua Umum. Selain melanggar AD/ ART partai, apa yang terjadi itu sudah di luar nalar.

“Bagaimana ada orang yang baru pertama kali memakai jaker Partai Demokrat, dan pada saat itu juga menegaskan dirinya menjadi Ketua Umum Partai Demokrat,” ujarnya.

Pengambialihan pimpinan partai di tingkat pusat melalui KLB ini, kami nilai ilegal dan inkonstitusional. Karena apa yang terjadi ini sudah di luar nalar kami sebagai politisi, maka kami sarankan kepada Bapak Moeldoko untuk berkonsultasi kepada guru spiritualnya atau kalau bisa dirukiyah,” tandasnya.

Heri membenarkan, jika seluruh kepengurusan partai dari tingkat DPC, PAC hingga ranting di Kabupaten Brebes, akan mengundurukan diri jika hasil KLB itu disahkan pemerintah. Keputusan itu sudah menjadi kesepakatan seluruh jajaran partai, dalam menyikapi persoalan tersebut.

“Intinya, kami menghargai semua proses hukum itu hak pemerintah. Namun kami berkomitmem dan sepakat hanya satu kepengurusan yang sah dan resmi, tetap AHY,” tegasnya.

Rencana mundurnya pengurus partai, sambung dia tidak berpengaruh terhadap mereka yang menjadi anggota DPRD maupun kepala daerah. Status sebagai anggota DPRD maupun kepala daerah dengan status struktural di kepengurusan partai merupakan suatu hal yang berbeda.

Kontributor: Fahri Latief
Editor: Amin Nurrokhman

 

Loading

Baca Juga

Loading RSS Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!