Dugaan Korupsi Revitalisasi Alun-alun Kota Tegal, 6 ASN Diperiksa

FOTO/PUSKAPIK/ISTIMEWA

PUSKAPIK.COM, Tegal – Kejaksaan Negeri Kota Tegal telah memanggil 6 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) terkait perekembangan penyidikan dugaan korupsi revitalisasi Alun-alun Kota Tegal.

“Kemarin tim dik (penyidikan) sudah memanggil ASN sebanyak 6 orang tetapi yang bisa hadir 5 orang,” ungkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Tegal, Ali Muktar,  Selasa 9 Maret 2021 siang.

Ali mengungkapkan, dari 6 ASN yang dipanggil di antaranya Pejabat Pembuat Komitmen (PPKOM) dan pengawas. Pemeriksaan hingga Selasa siang, 9 Maret 2021 masih dilanjutkan. Sedangkan pemeriksaan kepala dinas, Ali mengatakan belum dijadwalkan.

Baca Juga

Loading RSS Feed

“Kepala dinas belum kami jadwalkan. Nanti jadwal berikutnya. pemeriksaan belum selesai, termasuk PPKOM mungkin hari ini dilanjutkan pemeriksaannya. Termasuk satu orang hari ini diperiksa juga pengawas yang kemarin nggak datang,” kata Ali.

Ditanya tentang saksi yang akan diperiksa, Ali menyebut kemungkinan jumlahnya bisa bertambah, termasuk pemeriksaan di luar internal Disperkim.

“Masih. Termasuk mungkin dari konsultan pengawas, perencana, termasuk ya rekanan belum kami jadwalkan untuk pemanggilannya. Yang enam ini baru ASN dari Disperkim,” ujarnya.

Ali menambahkan, Internal Disperkim yang telah dipanggil semuanya ada 10 orang, termasuk tim teknis. Ali menegaskan, saat ini masih dalam penyidikan tahap awal.

“Belum ada tersangka,” tegas Ali.

Lanjut Ali, kemungkiman panitia dan Pokja yang giliran akan dipanggil. Dalam penyidikan kasus dugaan korupsi revitalisasi Alun-alun Kota Tegal, Kejaksaan berpatokam pada kontrak, rencana anggaran belanja (RAB) dan gambar. Menurut Ali, jika ada ketidaksesuaian RAB hal itu dianggap melawan hukum.

“Kalau kemarin waktu kami tim Lid ke lapangan itu ada beberapa item yang diduga tidak sesuai RAB. Kalau untuk kerugian penghitungan ya nanti kami minta bantuan ahli dari BPK dan dari auditor,” tandasnya.

Sementara terkait kasus dugaan korupsi dana CSR PDAM Kota Tegal, Ali Muktar mengungkapkan telah memanggil 5 saksi.

“Masih, masih dari internal PDAM, termasuk dalamnya ya direktur, Bawas dan staff,” kata Ali.

Kontributor: Wijayanto
Editor: Amin Nurrokhman

Loading

Baca Juga

Loading RSS Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!