PUSKAPIK.COM, Pemalang – Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pemalang, memeriksa sejumlah pabrik yang terdapat tenaga kerja asing (TKA) di dalamnya. Razia ini dilakukan untuk memastikan penegakan hukum tentang keimigrasian.
Petugas memeriksa satu per satu dokumen keimigrasian yang dimiliki masing-masing TKA seperti paspor, visa, izin tinggal dan beberapa kelengkapan lainnya.
Selain itu, petugas juga melakukan wawancara kepada para TKA mengenai tujuan mereka datang ke Indonesia. Petugas juga memeriksa mess di mana para tenaga kerja asing dan pekerja luar kota, tinggal.
Baca Juga
Kasi Intel Kantor Imigrasi II Non TPI Pemalang, Washono, mengatakan, operasi digelar untuk memastikan warga negara asing (WNA) yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Pemalang melakukan aktivitas sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya.
“Sesuai dengan hasil pengawasan, tidak ditemukan adanya warga negara asing yang melakukan pelanggaran hukum keimigrasian,†kata Washono Kamis 11 Maret 2021.
Sejumlah perusahaan merespon positif adanya pemeriksaan dan pemantauan tenaga kerja asing ini. Salah satunya PT Daiwabo perusahaan garmen ini mempekerjakan orang asing dari Jepang. “Yang diperiksa dokumen-dokumen pekerja asing. Semua sudah sesuai,†kata Direktur PT Daiwabo, Edi Kisworo.
Kegiatan operasi WNA di wilayah kerja Kantor Imigrasi Pemalang ini akan dilakukan secara rutin. Dengan digelarnya kegiatan operasi tersebut diharapkan dapat semakin meningkatkan kesadaran kepada setiap perusahaan yang mempekerjakan TKA agar melakukan pelaporan secara berkala.
Kontributor: Suryo Sukarno
Editor: Amin Nurrokhman
Baca Juga