Mediasi Penutupan Akses Jalan Warga Widodaren Pemalang Deadlock

Mediasi oleh Muspika yang digelar di Mapolsek Petarukan dihadiri keluarga besar Sukendro sebagai pemilik tanah dan keluarga Suharto, pemilik rumah yang akses jalannya ditutup, Danramil, Camat Petarukan, dan Kades Widodaren. FOTO PUSKAPIK/BAKTIAWAN CANDHEKI

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Mediasi terkait perselisihan akses jalan antarwarga di Desa Widodaren, Kecamatan Petarukan, Pemalang berujung deadlock. Pemilik lahan bersedia membongkar bangunan untuk akses jalan dengan kompensasi Rp150 juta, sementara warga terdampak hanya mampu berikan Rp16 juta.

Media oleh Muspika digelar di Mapolsek Petarukan. Hadir dalam media tersebut, keluarga besar Sukendro sebagai pemilik tanah dan keluarga Suharto, pemilik rumah yang akses jalannya ditutup, Danramil, Camat Petarukan, dan Kades Widodaren.

Dalam pertemuan itu, keluarga Sukendro mau memberikan kepada keluarga Suharto tanah seluas 1x 25 meter sebagai akses jalan dengan kompensasi sebesar Rp150 juta.

Baca Juga

Loading RSS Feed

“Kompensasi itu bukan jual beli, sekali lagi saya tidak menjual tanah. Itu sebagai ganti rugi baik tanah, pembongkaran bangunan, dan kerugian imateril karena viralnya kejadian tersebut di media yang menyudutkan pihak kami,” kata Sukendro, Sabtu, 13 Maret 2021 saat mediasi.

Sukendro menjelaskan, besaran uang kompensasi yang dia ajukan lebih menitikberatkan pada kerugian imateril yang menurutnya tak ternilai harganya. Kerugian imateril itu diduga karena pernyataan dari pihak salah satu keluarga Suharto bahwa persoalan tersebut didasari unsur politik lokal (Pilkades).

“Itu tanah pribadi atas nama pribadi tidak ada sangkut pautnya dengan Pilkades. Ini tanah juga sudah ada izin IMB-nya,” kata Sukendro sembari menunjukan bukti sertifikat kepemilikan tanah tersebut.

Menanggapi hal ini, Tri Budi sebagai perwakilan keluarga Suharto menyatakan, hanya mampu mengganti ganti rugi sebesar Rp16,5 juta untuk akses jalan sebesar 1×25 meter yang ditawarkan oleh keluarga Sukendro.

“Kita tetap akan menjaga silaturahmi, kita melakukan penawaran untuk tanah yang ditawarkan keluarga Pak Sukendro sebesar 16,5 juta. Namun pihaknya menolak tawaran tersebut. Untuk permintaan maaf kepada media sudah kami lakukan. Mungkin ada kekeliruan atau pembicaraan kita kepada media kami minta maaf,” katanya.

Kapolsek Petarukan AKP Heru Irawan yang memimpin mediasi tersebut menyampaikan, persoalan tersebut bermula dari penutupan akses jalan dengan bangunan yang dilakukan oleh keluarga Sukendro, sehingga berdampak terhadap 2 rumah dengan 3 Kepala Keluarga (KK).

“Namun demikian masih ada akses jalan lain sebenarnya melalui samping tanah milik bapak Amsori. Jadi pemberitaan yang selama ini terisolir tidak benar,” katanya.

Lanjut Heru, untuk langkah yang diambil oleh Muspika sebenarnya sudah sejak lama. Sebelumnya kedua belah pihak sudah dipertemukan bersama perangkat desa untuk melaksanakan klarifikasi dan hari ini dilanjutkan dengan mediasi.

“Hari ini belum ada titik temu, namun kami tetap akan melakukan mediasi yang ke-2,” katanya.

Heru meminta kedua belah pihak untuk tetap ‘cooling down’ dan tidak melakukan upaya-upaya tindakan yang di luar hukum. Sebisa mungkin untuk mencapai kesepakatan bersama melalui cara-cara kekeluargaan.

Diberitakan sebelumnya, Empat rumah warga Desa Widodaren, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang terisolasi lantaran akses jalan ditutup. Untuk beraktivitas, para penghuni harus melewati selokan yang tidak bisa dilewati kendaraan.

Penutupan akses jalan ini terjadi tiba-tiba. Dalam sepekan terakhir, akses jalan didirikan bangunan calon rumah. Padahal tanah itu diketahui telah dijual kepada tetangga untuk akses jalan. Diduga, penutupan akses jalan ini buntut dari kekalahan di Pilkades 2020 lalu.

Hal inilah yang menjadi poin keberatan keluarga Sukendro. Menurutnya, tidak ada unsur politik yang mendasari peristiwa ini. Keluarga Suharto pun sudah mengklarifikasi dan meminta maaf atas penyataan tersebut melalui media.

Penulis: Baktiawan Candheki
Editor: Faisal M

Loading

Baca Juga

Loading RSS Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!