PUSKAPIK.COM, Pemalang – Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo meminta pemilik tanah menghentikan pembangunan rumah yang menutup akses jalan warga Desa Widodaren, Kecamatan Petarukan, Pemalang. Bupati juga akan meninjau ulang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan pemerintah serta akan membantu warga untuk biaya ganti rugi.
Meski bupati sebagai orang nomor satu di Pemalang ikut turun tangan, tapi pemilik tanah, Sukendro, tetap pada pendiriannya. Dia hanya mau memberi akses selebar 1 meter dan panjang 25 meter dengan kompensasi ganti rugi bangunan dan imaterial Rp150 juta.
Bupati mendatangi lokasi empat keluarga yang kehilangan akses jalan rumahnya di Desa Widodaren, Petarukan, Senin sore, 15 Maret 2021. Ia menemui pemilik tanah untuk mendapatkan solusi.
Baca Juga
Saat ini 16 jiwa yang terisolasi masih belum bisa aktivitas normal. Beberapa pekerja juga terlihat masih melanjutkan pembangunan rumah yang menutup akses jalan. Jalan yang sebelumnya tertutup rapat, sudah dibuka tapi hanya selebar 40 cm, sehingga belum bisa untuk melintas sepeda motor, bahkan untuk jalan kaki saja susah.
Sedangkan akses lain melalui jalan di bagian belakang atau samping rumah, juga sulit dilakukan, karena ada lahan pekarang milik orang lain.
“Kami bertemu dengan pemilik tanah dan meminta agar ada solusi sehingga warga yang tertutup aksesnya, bisa ada jalan keluar masuk rumah,” kata Bupati.
Menurut Mukti Agung, ia juga meminta pemilik lahan menghentikan pembangunan rumah dan akan meninjau ulang izin mendirikan bangunan rumah tersebut.
“Kami bersedia ikut menanggung biaya ganti rugi agar warga kembali mendapatkan akses. Akan kami gratiskan sertifikat tanah, jika harus dipecah, karena untuk akses warga,” katanya.
Pemilik tanah, Sukendro mengatakan, pihaknya sudah membuka akses untuk pejalan kaki. Dia belum bersedia memberikan jalan selebar 1 meter dan panjang 25 meter tetap pada pendirian, meminta uang ganti rugi bangunan dan imaterial Rp150 juta.
“Saya membangun rumah di tanah milik sendiri, ada sertifikat dan ada IMB, tidak ada yang dilanggar. Saya juga sudah membuka jalan untuk bisa lewat jalan kaki. Sedang untuk membuka satu meter, saya tetap pada keputusan keluarga yaitu minta ganti rugi bangunan dan imaterial Rp150 juta, lebar 1 meter, panjang 25 meter,” kata Sukendro.
Tri Budi, salah satu penghuni rumah yang terisolasi menyampaikan terima kasih kepada Bupati Pemalang yang telah hadir untuk menyelesaikan masalah ini.
“Untuk ganti rugi, kami memang tidak sanggup membayar sebesar Rp150 juta tersebut dan hanya bisa menawar Rp16 juta. Permintaan maaf untuk keluarga sudah dilakukan dan melalui media tv juga cetak dan online juga telah dilakukan,” katanya.
Pihaknya akan terus berusaha mencari solusi dan upaya mediasi, dan berharap Bupati bisa menyelesaikan dengan baik.
Kontributor: Suryo Sukarno
Editor: Faisal M
Baca Juga