Paman Kapel Peringatkan Akun yang Mengunggah Info Miring soal ABK Meninggal di Taiwan
- calendar_month Sel, 16 Mar 2021

Perkumpulan Manning Agency Karesidenan Pekalongan (Paman Kapel) menggelar konferensi pers di kantor Paman Kapel, di Perumahan Widuri Asri, Pemalang, Selasa, 16 Maret 2021. FOTO/PUSKAPIK/ERIKO GARDA DEMOKRASI

“Ini sangat tidak pas sekali, poin kedua yang akan kita sampaikan secara hukum adalah Manning Agency mempunyai kontrak kerja laut dengan teman-teman ABK yang akan berangkat. Tentunya apa yang tertuang di hukum perdata yang berlaku di Indonesia, maka kedua belah pihak ketika melakukan kesepakatan, clear berangkat, kesepakatan kerja,” kata Putra Fajar.
Artinya, kata Putra Fajar, konteks penelantaran, pemotongan, penggelapan gaji sangat tidak pas dan tidak sesuai aturan hukum. Sebab, segala sesuatu perusahaan di Paman Kapel sudah sesuai dengan SOP standar dari Pemerintah.
“Ketika postingan tidak bertanggung jawab, tidak memberikan kabar kepada pihak keluarga, itu kita sampaikan secara hukum, itu tidak benar. Termasuk postingan-postingan di (grup Facebook) Pusat Berita Pemalang,” katanya.
Maka dari itu, Putra Fajar Sanjaya memberikan peringatan keras kepada pihak mana pun dan siapa pun yang membuat postingan tak akurat dan sesuai hukum. Alangkah baiknya, sebelum memposting melakukan konfirmasi dan klarifikasi duduk persoalan.
“Kami sudah sampaikan kepada paguyuban klien kami di Paman Kapel, beliau-beliau semua menyampaikan, termasuk Pak Hengky Wijaya ketuanya, tidak akan memproses hukum. Cuma kami sebagai kuasa hukum wajib memberikan peringatan, teguran, kepada siapa pun juga,” kata Putra Fajar.
Penulis: Eriko Garda Demokrasi
Editor: Faisal M
- Penulis: puskapik




























