Gara-Gara Usir Tawon Pakai Api, Gudang Kayu di Tegal Terbakar

Petugas Damkar berupaya mengatasi kebakaran yang melanda sebuah gudang kayu milik Anggota DPRD Kabupaten Tegal di Kelurahan Kalisapu, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, Rabu siang, 17 Maret 2021. FOTO/PUSKAPIK/WIJAYANTO

PUSKAPIK.COM, Slawi – Sebuah gudang material kayu di Jalan Cut Nyadin RT 1/RW 9 Kelurahan Kalisapu, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal terbakar pada Rabu siang, 17 Maret 2021. Tidak ada korban jiwa, tapi akibat kejadian tersebut, pemilik gudang, Memet Said, mengalami kerugiaan sekitar Rp300 juta rupiah.

“Kerugian saya sekitar Rp300 juta. Karena yang terbakar kayu balok yang masih baru. Sebagian juga ada yang bekas,” kata Memet saat dihubungi Rabu siang, 17 Maret 2021.

Memet, yang merupakan Anggota DPRD Fraksi PDIP Kabupaten Tegal itu, menuturkan, kebakaran terjadi sekitar pukul 10.00 WIB saat dirinya sedang kunjungan kerja di Cirebon. Peristiwa itu bermula saat karyawannya sedang membersihkan sarang tawon yang bersarang di tumpukan kayu balok menggunakan ban bekas yang dibakar.

Baca Juga

Loading RSS Feed

“Pekerja (karyawan) saya pernah disengat tawon itu, kemudian karyawan saya berinisiatif memusnahkan sarangnya dengan pengasapan (membakar ban bekas). Tapi malah kayunya yang terbakar,” kata Memet Said, saat dihubungi, Rabu siang.

Beruntung, kebakaran itu tidak menjalar ke rumahnya. Padahal, jarak gudang dari rumahnya tidak lebih dari 12 meter. Kebakaran berhasil dipadamkan setelah mendapat pertolongan dari warga dan petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Tegal.

Kepala Bidang Damkar dan Linmas Satpol PP Kabupaten Tegal, Kusnadi, saat dikonfirmasi, membenarkan adanya kebakaran itu. Kebakaran tidak menimbulkan korban jiwa maupun luka. Api juga tidak menjalar ke bangunan lainnya.

“Petugas bisa segera memadamkan api sebelum merembet ke bangunan lain. Kebakaran ini akibat kelalaian. Kerugiannya cukup banyak, karena yang terbakar kayu yang masih baru,” ujar Kusnadi

Kontributor: Wijayanto
Editor: Faisal M

Loading

Baca Juga

Loading RSS Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!