Cemburu, Mantan Istri Dihajar, Dicekik hingga Tewas

Erik Junaryanto tersangka pembunuhan terhadap mantan istri.FOTO/PUSKAPIK/AM HENDRA

PUSKAPIK.COM, Semarang – Tidak sampai 1×24 jam, Sat Reskrim Polrestabes Semarang berhasil menangkap Erik Junaryanto (29) pelaku pembunuhan wanita yang tak lain adalah mantan istrinya sendiri Wiwin Listyani (32) warga Kelurahan Jatirejo, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang.

Pelaku berhasil ditangkap pada Kamis kemarin di Jalan Raya Demak-Kudus. Pembunuhan terjadi pagi harinya, sekitar pukul 08.00.

Penangkapan tersebut diungkap Polrestabes Semarang dalam konferensi pers Jumat 19 Maret 2021, siang di Mapolrestabes Semarang.

Wakapolrestabes Semarang AKBP IGA DP Nugraha menjelaskan, setelah melakukan kekerasan yang mengakibatkan terbunuhnya korban, pada sore harinya pelaku berusaha kabur dengan membawa anaknya menggunakan motor ke arah Kudus.

“Sebelumnya pelaku mengambil kalung emas yang dipakai korban, kemudian kabur dengan hasil penjualan emas tersebut,” ujar Wakapolrestabes.

Dikatakan Wakapolrestabes, pelaku mengaku membunuh korban karena kesal lantaran korban mengingkari kesepakatan, yakni tidak menikah lagi dalam tiga tahun setelah sah bercerai. “Baru pisah sebulan, dia mendengar mantan istrinya mau nikah lagi,” jelasnya.

AKBP IGA menjelaskan, pelaku datang ke rumah korban pada Kamis (18/3/2021) sekita pukul 08.00. Pelaku tahu ada pesan masuk di WA korban dari seorang lelaki, lalu menanyakannya. Tak puas dengan jawaban korban, pelaku marah dan kemudian terjadilah kekerasan yang mengakibatkan terbunuhnya wanita tersebut.

“Tersangka memukul korban berkali-kali pada bagian depan dan belakang kepala, kemudian mencekik korban hingga korban hingga tewas,” jelas Wakapolrestabes.

Dari hasil penangkapan ini, polisi berhasil menyita barang bukti di antaranya satu handphone, satu sepeda Motor Honda Beat, dan uang tunai senila Rp 700 ribu hasil penjualan kalung emas yang dipakai korban.

Untuk mempertanggunjawabkan perbuatanya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara, serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian yang didahului kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Erik sendiri hanya bisa menyesali perbuatannya. Dia mengaku masih mencintai mantan istrinya sehingga cemburu saat tahu ada lelaku lain dalam kehidupan korban.

“Saya cemburu, dia tidak sesuai komitmen katanya pisah baik-baik sampai 3 tahun tidak ada cowok lain, atau tidak nikah lagi. Terus itu baru satu bulan kok sudah ada laki-laki,” kata Erik saat gelar pers di Mapolrestabes Semarang.

Dia juga mengaku kejadiannya spontan, tanpa rencana. “Kejadian itu karena spontan dan kesal terhadap omonganya,” pungkasnya.

Penulis: AM Hendra
Editor: Amin Nurrokhman

 

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!