Tolak Holdingisasi, Karyawan Pegadaian Kirim Surat Terbuka ke Jokowi

Karyawan PT Pegadaian mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Jokowi yang berisi penolakan rencana holdingisasi BUMN. FOTO/PUSKAPIK/ISMOE

PUSKAPIK.COM, Semarang – Karyawan dan pekerja PT Pegadaian (Persero) mengirim surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Isi surat terbuka menolak rencana holdingisasi Pegadaian dengan BUMN lain.

Seperti ramai diberitakan sebelumnya, holdingisasi yang ditolak para pegawai Pegadaian adalah holding ultra mikro yang akan menggabungkan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Pegadaian (Persero), dan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM.

Menurut Ketua DPD Serikat Pekerja (SP) Pegadaian Nur Wachid yang ditemui Jumat, 19 Maret 2021, di kantornya di Semarang, surat terbuka kepada Jokowi merupakan kelanjutan dari aksi penolakan karyawan dan pekerja Pegadaian di seluruh Indonesia terkait holdingisasi Pegadaian, PNM, dan BRI. “Sudah cukup lama aksi kami lakukan, penolakan kita suarakan. Tapi rupanya aksi kami tidak direspons dengan baik,” katanya.

Nur Wachid mengatakan, rencana akuisisi oleh Kementerian BUMN tersebut dapat mengancam keberadaan PT Pegadaian, mulai dari fungsi sosial, sistem kerja dan manfaat bagi wong cilik yang sangat spesifik dibandingkan dengan BUMN lain, khususnya perbankan.

Nur Wachid berharap, surat terbuka yang ditandatangani Ketua Umum DPP Serikat Pekerja PT Pegadaian (Persero) Ketut Suhardiono dan Sekretaris Jenderal Rosyid Hamidi yang merepresentasi pekerja PT Pegadaian seluruh Indonesia tersebut mendapat respons positif dari Presiden.

“Dan tentunya harapan kita Presiden memenuhi permintaan kami menolak holdingisasi yang sangat tidak urgens tersebut,” katanya.

Berikut isi lengkap surat terbuka pegawai Pegadaian ke Jokowi:

Kepada Yth
Bapak Joko Widodo
Presiden Republik Indonesia
di Jakarta

Assalamualaikum wr.wb
Dengan Hormat,

Atas nama seluruh karyawan PT PEGADAIAN (Persero) mendoakan semoga Bapak Presiden Joko Widodo beserta keluarga senantiasa dalam rahmat, lindungan dan hidayah Allah SWT, serta senantiasa dalam keadaan sehat wal afiat. Sesuai dengan arahan Bapak bahwa untuk UMKM perlu dilakukan integrasi data, kami mendukung sepenuhnya hal tersebut. Namun dalam perjalanannya, arahan Bapak diterjemahkan menjadi aksi korporasi besar dengan cara Holding/ Akuisisi. Untuk itu, kami (karyawan Pegadaian) memohon dengan hormat kiranya rencana tersebut dapat dikaji ulang yang lebih mendalam dan dapat ditinjau kembali, mengingat beberapa pertimbangan sebagai berikut:

Fungsi: PT PEGADAIAN (Persero) yang berumur 119 tahun, hingga saat ini merupakan salah satu dari 10 BUMN penyumbang deviden terbesar untuk negara. Fungsi PT PEGADAIAN (Persero) merupakan derivasi dari penguasaan negara atas cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak (wong cilik) sebagai bagian dari fungsi dan tujuan negara dalam negara kesejahteraan (Welfare State), sebagaimana diamanatkan oleh pasal 33 ayat (2);

Untuk Wong Cilik: PT PEGADAIAN (Persero) berdiri sejak 1901 merupakan satu-satunya BUMN yang masih bertahan dan concern memerangi praktek ijon, renternir dan lintah darat. Pinjaman terendah yang dilayani PT PEGADAIAN (Persero) mulai dari Rp50.000,- dengan nasabah sebanyak 43% berprofesi sebagai ibu rumah tangga.

Barang yang dapat dijadikan agunan pun telah disesuaikan dengan kondisi wong cilik, seperti kain panjang, sepeda, bahkan alat rumah tangga. Sebagaimana Amanat Pasal 33 ayat (2) UUD 1945, salah satunya Pemerintah memberikan TUGAS KHUSUS dalam hal ini PT PEGADAIAN (Persero) sebagai perpanjangan tangan Pemerintah melalui PP 51 Tahun 2011 dan POJK 31 Tahun 2016 yang pada pokoknya memberikan TUGAS KHUSUS “Dengan maksud dan tujuan untuk melakukan usaha di bidang gadai dan fidusia, baik secara konvensional maupun syariah dan jasa lainnya di bidang keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan TERUTAMA UNTUK MASYARAKAT BERPENGHASILAN MENENGAH KEBAWAH, USAHA MIKRO, USAHA KECIL DAN USAHA MENENGAH, SERTA OPTIMALISASI PEMANFAATAN SUMBER DAYA PERSEROAN dengan menerapkan prinsip perseroan terbatas.

Dengan kondisi tersebut, menurut hemat kami berdasarkan Pasal 77 huruf c UU No. 19 tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT PEGADAIAN (Persero) merupakan perseroan yang TIDAK DAPAT DIPRIVATISASI.

Manfaat: Layanan PT PEGADAIAN (Persero) bersifat komplimen untuk memenuhi kebutuhan mendesak dalam jangka pendek (4 bulan), dengan basis layanan collateral sementara Bank berbasis appraisal (kelayakan usaha). Jadi institusi ini memiliki basis layanan dan ceruk yang berbeda. Tingkat suku bunga yang dikenakan kepada nasabah masih wajar dan murah jika diperbandingkan dengan kredit jangka pendek lainnya;

Perbedaan Budaya: Budaya nasabah PT PEGADAIAN (Persero) yang notabene masyarakat kelas bawah, sangat berbeda jauh dengan budaya nasabah BRI, sehingga perluasan layanan dengan penyatuan outlet tidak akan efektif.

Teknologi: PT PEGADAIAN (Persero) merupakan perusahaan yang telah menerapkan teknologi digital mengikuti perkembangan jaman dengan sistem pelayanan daring (online) pada semua aspek layanan.

Berkaitan dengan hal-hal tersebut di atas, kami mohon dengan hormat kiranya rencana Holding/Akuisisi terhadap PT PEGADAIAN (Persero) oleh BRI dikaji ulang secara lebih mendalam sehingga kebijakan strategis yang diambil pada akhirnya tidak merugikan dan menyulitkan masyarakat kecil dalam mencari akses pembiayaan sesuai kebutuhan. Demikian untuk diketahui dan mendapat perhatian serta pertimbangan sebagaimana mestinya. Atas kebijaksanaan Bapak Presiden, kami ucapkan terima kasih.

Tembusan Kepada :

Yth. Bapak Menteri Badan Usaha Milik Negara RI
Yth. Ibu Menteri Keuangan RI
Yth. Ibu Ketua DPR RI
Yth. Bapak Ketua Komisi VI DPR RI

Penulis: Ismoe
Editor: Faisal M

 

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!