PUSKAPIK.COM, Pemalang – Keberadaan kereta kelinci (odong-odong) jadi kontroversi di kalangan publik Pemalang. Satu sisi keberadaan odong-odong menjadi sarana hiburan rakyat menengah ke bawah yang terjangkau. Di sisi lain pihak penegak aturan menganggap odong-odong menyalahi aturan keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas sehingga layak untuk ditertibkan.
Dari data Paguyuban Kereta Wisata Patih Sampun (PKWPS) Pemalang, setidaknya ada 100-an odong-odong yang ada di Pemalang. PKWPS melalui ketuanya, Bulya Fijaun, menyatakan, akan bertindak kooperatif terkait hal iini. Dirinya beserta anggota lainnya mengaku siap dibina dan diarahkan melalui regulasi yang dibuat oleh berbagai pemangku kepentingan.
“Pada intinya kami (paguyuban odong-odong) siap dibina dan diarahkan. Sikap kooperatif kita ini dibuktikan pada pertengahan 2020, kami dikumpulkan oleh Satlantas Polres Pemalang. Namun saat itu belum ada keputusan yang mengerucut,†ungkap Bulya, Sabtu 20 Maret 2021 kemarin, saat dihubungi puskapik.com.
Fakta lain pun muncul saat Bupati Pemalang melakukan prosesi ‘boyongan’ dari rumah pribadinya ke rumah dinas. Nampak puluhan warga dan tetangga yang mengantarnya menggunakan odong-odong ke pendopo kantor bupati sore kemarin, Sabtu 20 Maret 2021.
Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo saat itu mengatakan, keberadaan ketera kelinci dapat digunakan sebagai sarana wisata. Namun keberadaannya harus dikoordinir sehingga tidak liar.
“Kami setuju akan adanya ini (odong-odong), tetapi semua harus dikoordinir supaya mengikuti aturan dan tetap menjaga keselamatan. Bukan melarang, tapi menyarankan untuk ikut aturan yang ada terutama protokol kesehatan, ” ujarnya.
Lebih lanjut, Agung berharap odong-odong bisa mendukung salah satu programnya yaitu ‘DeWi’ (Desa Wisata).
Sementara itu saat dihubungi puskapik.com, Kasatlantas Polres Pemalang, AKP Arfian Riski mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat bersama Kodim, Dishub, Disparpora, Satpol PP dan Kejari membahas rencana penetiban odong-odong Jumat, 19 Maret 2021.
“Hasil rapat salah satunya kita melaksanakn giat preventif atau imbauan selama 1 minggu setelah rapat. Setelah itu melaksanakan penertiban. Dan dari disparpora akan menjembatani apabila kereta kelinci tersebut beroprasi di tempat wisata,” pungkasnya.
Penulis : Baktiawan Candheki
Editor: Amin Nurrokhman