Bejat! Istri Kerja di Luar Negeri, Anak Kandung Digauli
- calendar_month Sen, 22 Mar 2021

FOTO/PUSKAPIK/ISTIMEWA

Modus operandi yang dilakukan pelaku yaitu dengan merayu anak dan berpura-pura ikut membersihkan bagian kewanitaan. Pelaku juga kerap merayu dengan menemani tidur sambil memberikan pijatan ke korban. Setelah syahwat pelaku kemudian menyetubuhi korban. Usai melampiaskan nafsunya, pelaku mengancam korban agar tidak bercerita kepada siapapun.
“Tersangka sebelum menyetubuhi korban, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap korban atau menggunakan bujuk rayu dan tipu muslihat. Berpura pura akan membersihkan organ wanitanya atau pura pura memijit saat akan tidur,” terang Puji Haryati.
Akibat perbuatannya itu, Haris dijerat pasal 81 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang yang dilakukan oleh ayah kandung terhadap anak kandungnya sendiri. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Kontributor: Fahri Latief
Editor: Amin Nurrokhman
- Penulis: puskapik




























