Bejat! Istri Kerja di Luar Negeri, Anak Kandung Digauli

FOTO/PUSKAPIK/ISTIMEWA

PUSKAPIK.COM, Brebes – Lantaran ditinggal istri kerja di luar negeri, seorang bapak di Brebes, tega melakukan pencabulan terhadap anak kandung sendiri.

Perbuatan cabul ini dilakukan oleh M Haris Mu’mun (39) terhadap SS (15), anak kandungnya sendiri. Mereka merupakan warga Kecamatan Songgom, Brebes.

Kanit PPA Reskrim Polres Brebes, Ipda Puji Haryati menjelaskan, perbuatan ini dilakukan sejak tahun 2017 lalu. Terakhir tersangka Haris melakukan pada bulan November 2020 lalu. Kasus ini terungkap saat korban SS mengadu kepada nenek dan kakeknya. Dia mengaku sudah tidak punya masa depan lantaran sudah tidak perawan lagi.

Baca Juga

Loading RSS Feed

“Awalnya itu, korban mengaku tidak punya masa depan ke nenek dan kakeknya. Setelah didesak, korban mengaku sudah beberapa kali dicabuli oleh ayah kandung sendiri (Haris),” ungkap Ipda Puji Haryati, Senin 22 Maret 2021 siang.

Mendengar pengaduan SS, sang adik korban langsung mengirimkan pesan singkat ke HP Haris. Tidak lama berselang, Haris datang bersama dengan seorang temannya dan langsung memarahi korban dan adiknya.

Pelaku bahkan nyaris menghajar korban dan adiknya namun dihalangi oleh kakek neneknya hingga keduanya terjatuh. Kemudian korban melaporkan perbuatan ayahnya ke polisi. Dari laporan korban, Polisi kemudian menangkap pelaku dan menyita sejumlah barang bukti.

Kepada petugas, Haris mengakui semua perbuatannya. Tindakan cabul ini dilakukan sejak 2017 lalu dan telah dilakukan beberapa kali.

“Korbannya anak saya sendiri, anak kandung. Sejak anak masih mondok di pesantren sudah lima kali. Saya khilaf karena diitnggal istri selama 6 tahun,” Haris mengakui.

Modus operandi yang dilakukan pelaku yaitu dengan merayu anak dan berpura-pura ikut membersihkan bagian kewanitaan. Pelaku juga kerap merayu dengan menemani tidur sambil memberikan pijatan ke korban. Setelah syahwat pelaku kemudian menyetubuhi korban. Usai melampiaskan nafsunya, pelaku mengancam korban agar tidak bercerita kepada siapapun.

“Tersangka sebelum menyetubuhi korban, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap korban atau menggunakan bujuk rayu dan tipu muslihat. Berpura pura akan membersihkan organ wanitanya atau pura pura memijit saat akan tidur,” terang Puji Haryati.

Akibat perbuatannya itu, Haris dijerat pasal 81 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang yang dilakukan oleh ayah kandung terhadap anak kandungnya sendiri. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Kontributor: Fahri Latief
Editor: Amin Nurrokhman

Loading

Baca Juga

Loading RSS Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!