PUSKAPIK.COM, Kota Pekalongan – Sebanyak 8.928 dari 230.901 jiwa penduduk Kota Pekalongan belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk secara elektronik (e-KTP). Padahal, e-KTP menjadi salah satu dokumen administrasi kependudukan penting yang menunjukan identitas tunggal setiap warga dan berlaku seumur hidup.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Pekalongan, Suciono mengatakan, mengingat data kependudukan bersifat dinamis (berubah-ubah), hingga Maret jumlah warga wajib KTP sebanyak 230.901 orang. Sedangkan yang sudah melakukan perekaman sebanyak 221.973 orang. Sisanya yakni 8.928 warga atau sekitar 3,87% belum melakukan perekaman.
Suciono mengaku tengah menginventarisasi warga yang belum melakukan perekaman dengan mendata nama dan alamat lengkap. Hal ini juga dilakukan dalam rangka mendukung percepatan target Pemerintah dengan program Single Identity Number (SIN).
Pada 2021, Suciono mengatakan, perekaman e-KTP dengan sistem jemput bola akan kembali dilakukan, tidak hanya saat menjelang Pemilu. “Tahun kemarin memang bersamaan dengan pelaksanaan Pilkada serentak, kami inventarisasi dan jemput bola di 27 kelurahan. Namun demikian, tidak semua warga memanfaatkan momen tersebut, sehingga sampai saat ini masih ada sisa warga yang belum melakukan perekaman,” katanya.
Terkait perekaman e-KTP, ia menjelaskan bahwa bagi warga yang belum genap usia 17 tahun, misalnya tahun ini baru usia 16 tahun diperbolehkan untuk melakukan perekaman. Namun e-KTP baru akan dicetakan dan diserahkan ketika usia pemohon genap 17 tahun.
“Ini yang perlu masyarakat ketahui. Kalau sudah melakukan perekaman, nanti tinggal ambil tidak perlu melakukan perekaman lagi. Bisa langsung ke kantor Dindukcapil Jalan Majapahit No 18, Podosugih. Kami juga bekerja sama dengan Dindik untuk mendata peserta didik yang usianya sudah 16 tahun. Sebelum adanya pandemi, kami lakukan perekaman jemput bola ke sekolah-sekolah. Karena masih pandemi, perekaman akan menyasar kelurahan se-Kota Pekalongan,” katanya.
Kontributor: Suryo Sukarno
Editor: Faisal M