PUSKAPIK.COM, Pemalang – Pengadilan Agama (PA) Pemalang membuat sebuah terobosan dengan melaksanakan sidang di luar gedung (Sidang Keliling).
Hakim dan Juru Bicara Pengadilan Agama Kelas IA Pemalang, Sri Rokhmani, Selasa, 23 Maret 2021 mengatakan, sidang keliling adalah sidang di luar gedung pengadilan diperuntukan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan karena alasan jarak, transportasi, dan biaya.
“Manfaat sidang keliling bagi masyarakat antara lain untuk memudahkan masyarakat karena sidang lebih dekat dengan tempat tinggal yang mengajukan perkara, biaya transportasi lebih ringan, dan menghemat waktu,” katanya.
Baca Juga
Sri Rokhmani mencontohkan, sidang di luar gedung pengadilan dilaksanakan Jumat pekan lalu, 19 Maret 2021.
“Saat itu, tim dari Pengadilan Agama Pemalang yang ikut serta dalam kegiatan tersebut adalah Karyadi sebagai ketua Majelis dengan hakim anggota Sri Rokhmani, dan Khaerudin, serta Panitera Muda Gugatan M Munjid Sudinoto dan Abdullah Shofwandi sebagai mediator,” katanya.
Sri Rokhmani melanjutkan, sidang keliling dibuka pada pukul 08.00 WIB oleh Karyadi selaku Ketua Majelis. Ada 36 perkara yang disidangkan, di antaranya permohonan perceraian, sidang isbat nikah dan dispensasi nikah.
“Kamu berharap acara sidang keliling ini dapat membantu memberi kemudahan dan membuat masyarakat mengenal lebih dekat Pengadilan Agama Pemalang. Khususnya untuk masyarakat yang bertempat tinggal jauh dari kantor Pengadilan Agama Pemalang,” katanya.
Penulis: Baktiawan Candheki
Editor: Faisal M
Baca Juga