PUSKAPIK.COM, Tegal – Satlantas Polres Kota Tegal mulai memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), Selasa, 23 Maret 2021.
Penerapan ETLE di Kota Tegal dilakukan dengan dukungan 18 kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) milik Dinas Perhubungan dan 4 CCTV milik Korlantas Polri. Kendati telah resmi di-launching oleh Kapolri, tilang elektronik akan diberlakukan menyesuaikan dengan situasi dan kondisi.
“Kita rilis hari ini dan terus disosialisasikan kepada masyarakat. Harapannya, para pengguna jalan tetap tertib dan disiplin dalam berlalu lintas. Meski di lapangan tidak ada petugas,” kata AKBP Rita usai meninjau Ruang Traffic Management Center (TMC) Satlantas Polres Tegal Kota.
Nantinya, sambung Kapolres, surat tilang dan bukti pelanggaran akan dikirimkan kepada pelanggar oleh petugas. Jika kemudian pelanggar tidak sesuai dengan kendaraan yang digunakan, maka akan dilakukan verifikasi.
“Apabila si pengemudi bukan pemilik kendaraan yang digunakan saat terjadi pelanggaran, maka akan diverifikasi kembali. Jadi, kita harap selalu berhati-hati,” katanya.
Ditambahkan Kapolres, Bhabinkamtibmas akan dilibatkan dalam sosialisasi, termasuk sosialisasi melalui media massa dan media sosial (medsos). Harapannya, seluruh masyarakat dapat mengetahui dan memahami untuk patuh terhadap aturan berlalu lintas.
“Tilang berjalan diimbangi dengan sosialisasi. Jadi nanti tidak ada lagi alasan masyarakat yang tidak tahu,” katanya.
Kontributor: Wijayanto
Editor: Faisal M