Asyik Jalankan Judi Togel di Rumah, Warga Bantarbolang Pemalang Dicokok Polisi

Tersangka judi togel, S (49) beserta barang bukti diamankan Satuan Reskrim Polres Pemalang saat berada di rumahnya di Bantarbolang. FOTO/PUSKAPIK/BAKTIAWAN CANDHEKI

PUSKAPIK.COM, Pemalang – Setelah mengamankan seorang residivis AP (56) yang terlibat kasus judi togel di Taman, Polres Pemalang kembali mengungkap kasus serupa di Bantarbolang, Selasa malam, 23 Maret 2021.

Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho mengungkapkan, tersangka S (49) beserta barang bukti diamankan Satuan Reskrim Polres Pemalang saat berada di rumahnya di Bantarbolang.

“Kami menerima informasi dari masyarakat terkait permainan judi togel oleh tersangka S di rumahnya yang berada di Bantarbolang,” kata Kapolres, Rabu, 24 Maret 2021.

Setelah dilakukan penyelidikan, kata Ronny, tim dari Satuan Reskrim Polres Pemalang melihat aktivitas permainan judi togel oleh tersangka di rumahnya. “Dengan sigap, tersangka beserta barang buktinya kami amankan untuk penyidikan lebih lanjut di Polres Pemalang,” kata Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka S dijerat Pasal 303 ayat 1 ke 1e dan 2e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kapolres mengimbau agar masyarakat segera memberikan informasi pada petugas Kepolisian bila melihat aktivitas permainan judi togel di wilayah Kabupaten Pemalang.

“Kami mengimbau, agar masyarakat melaporkan segala bentuk praktik perjudian yang meresahkan untuk diproses secara hukum,” kata AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho.

Penulis: Baktiawan Candheki
Editor: Faisal M

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!