PUSKAPIK.COM, Pemalang – Empat rancangan peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Pemalang disetujui DPRD dan ditetapkan. Tiga Raperda terkait pajak dan retribusi daerah, diharap mampu mendorong peningkatan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta berkontribusi mewujudkan Pemalang AMAN.
Empat Raperda itu disetujui dan ditetapkan melalui rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pemalang, siang tadi, Senin 29 Maret 2021.
Keempat Raperda yang disetujui ini, di antaranya Raperda tentang pemindahan Ibu Kota Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang.
Baca Juga
Kedua, Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah.
Ketiga, Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2012 Retribusi Jasa Usaha.
Keempat, Perubahan Kelima Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2012 Retribusi Jasa Umum.
Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo, menyampaikan, Ketiga Raperda yang berkaitan dengan pajak dan retribusi daerah tersebut, menekankan pada pembenahan aspek penyelarasan antara regulasi dengan kondisi objektif di lapangan, penyederhanaan dan peningkatan efektifitas pelaksanaan peraturan daerah.
Serta, penguatan payung hukum bagi perbaikan dan inovasi tata kelola pemungutan pajak daerah dan daerah di Kabupaten Pemalang.
“Diharapkan, langkah ini mampu mendorong pencapaian tujuan dalam meningkatkan kemandirian peningkatan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan tetap memperhatikan ketentuan regulasi, dan kemampuan warga masyarakat Kabupaten Pemalang,†katanya.
Peningkatan PAD tersebut, sambung Bupati Agung, kedepan juga diharapkan dapat berkontribusi dalam mewujudkan Pemalang yang Adil, Makmur, Agamis, dan Ngangeni (AMAN).
Setelah mendengarkan pendapat akhir dari berbagai fraksi partai politik, dan disetujui oleh seluruh anggota DPRD Prmalang, keempat Raperda itu kemudian di-sahkan oleh Wakil Ketua I DPRD Pemalang, Subur Musoleh.
Penulis : Eriko Garda Demokrasi
Editor: Amin Nurrokhman
Baca Juga