PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek Kesesi, Pekalongan mengamankan seorang terduga pelaku penipuan dan penggelapan. Terduga pelaku berinisial HH, 37 tahun, Direktur PT Pena Arta Mulia yang merupakan warga Desa Pegongsoran, Kecamatan/Kabupaten Pemalang ditangkap di Kampung Sawah Baru, Ciputat Tangerang Selatan, Selasa, 23 Maret 2021 sekitar pukul 09.00 WIB.
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan korban, seorang Kepala Desa, Desa Mulyorejo, Kecamatan Kesesi Kabupaten Pekalongan. Modus pelaku menawarkan mobil siaga kepada korban, namun setelah dibayar, tidak dikirim. Uang yang telah dibayarkan korban malah digunakan untuk keperluan pribadi.
Menurut Kasubbag Humas Polres Pekalongan AKP Akrom mengatakan, dari hasil pemeriksaan petugas diketahui pelaku melakukan perbuatan serupa di beberapa tempat. Di Kabupaten Brebes 4 TKP, Tegal 1 TKP, Pemalang 7 TKP, Kudus 1 TKP, dan Rembang 1 TKP.
Baca Juga
“Saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Pekalongan guna untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, dan untuk mempertanggung jawabkan atas segala perbuatannya. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP yang ancaman hukumannya 4 tahun penjara,” kata Akrom.
Kontributor: Suryo Sukarno
Editor: Faisal M
Baca Juga