Beraksi di 38 Lokasi, Duo Jambret Ditembak Polisi
- calendar_month Rab, 31 Mar 2021

Dua pelaku jambret yang berhasil ditangkap petugas Polrestabes Semarang. FOTO/PUSKAPIK/AM HENDRA

PUSKAPIK.COM, Semarang – Petugas Resmob Polrestabes Semarang menembak dua orang yang diduga pelaku pencurian dengan kekerasan. Tak tanggung-tanggung, keduanya mengaku beraksi di 38 lokasi di Kota Semarang.
Terakhir, keduanya merampas tas milik seorang wanita di Jalan Imam Bonjol, tepatnya depan kantor Pegadaian, Sabtu, 27 Maret 2021.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Indra Mardiana mengungkapkan, di Jalan Imam Bonjol Semarang, korbannya adalah Meri Andriyani J (26), warga Dadapsari, Semarang Utara mengalami sejumlah luka dan harus menjalani perawatan di rumah sakit.
“Korban saat itu menelepon di pinggir jalam lalu dirampas ponselnya, lalu berusaha mempertahankan, namun korban terjatuh dan mengalami sejumlah luka,” kata Kasat Reskrim saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Rabu, 31 Maret 2021.
Kasat Reskrim mengungkap, kedua tersangka adalah Bagas Wara Hari Saputra (21), warga Perum Puri Asri Pringgondani, Bangetayu Wetan, Semarang dan Septian Ogi Kristianto alias Boneng (22) penduduk Jalan Gebang Anom Raya, Genuk, Semarang.
Kedua tersangka itu dibekuk oleh anggota Resmob yang dipimpin Kanit Resmob Iptu Reza Arif Hadafi. Tersangka Bagas disergap saat berada di perempatan Pasar Genuk. Sementara Septian Ogi alias Boneng ditangkap di tempat kerjanya, juga di Genuk. Oleh polisi, kedua tersangka diberi tindakan tegas terukur dengan menembak kaki.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil disita sejumlah barang bukti di antaranya telepon genggam, tas dan sepeda motor. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
- Penulis: puskapik




























