Odong-odong Bermesin Dilarang Beroperasi di Tegal
- calendar_month Kam, 1 Apr 2021


“Itu pelanggarannya banyak sekali ya. Tentang modifikasi kendaraan, administrasi rubertinanya, STNKnya, SIM-nya juga, masalah sabuk pengaman juga,” beber Aini.
Kasi Keselamatan Dinas Perhubungan Kota Tegal, Teguh, menambahkan, secara tekhnis odong-odong tidak memenuhi standar kelayakan dan keselamatan untuk mengangkut orang. Menurut Teguh, modifikasi kendaraan juga ada ketentuannya dan harus ada uji tipe kendaraan.
“Secara aturan Dishub sangat tidak mengijinkan,” tegas Teguh.
Salah satu pelaku usaha odong-odong, Yon, mengaku akan mentaati keputusan yang sudah disepakati bersama. Dia akan segera mengubah odong-odong miliknya dari mesin ke gowes.
“Saya kira ini forum yang baik. Kami atas kesadaran sendiri dan tanpa paksaan akan mematuhi aturan seperti yang disampaikan dari pihak Polres tadi,” ujarnya.
Kontributor: Wijayanto
Editor: Amin Nurrokhman
- Penulis: puskapik




























