PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Di masa pandemi Covid-19 saat ini, jajaran Polres Pekalongan terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Di antaranya pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di luar kantor.
Kapolres Pekalongan AKBP Darno, melalui Kasubbag Humas AKP Akrom, Senin 5 April 2021 mengatakan, pelayanan SKCK keliling merupakan wujud pelayanan publik yang cepat, mudah, dan terukur berbasis tekhnologi informasi guna untuk memudahkan masyarakat dalam membuat SKCK tanpa harus mendatangi Polsek atau Polres.
“Saat ini masyarakat tak harus mendatangi Polres atau Polsek untuk mengurus pembuatan SKCK. Masyarakat bisa langsung membuat di mobil yang disediakan khusus untuk pembuatan SKCK,†ucap Akrom.
Baca Juga
Pihaknya mengimbau masyarakat yang berminat mengurus SKCK di mobil SKCK keliling, mereka perlu membawa sejumlah persyaratan seperti fotokopi KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, dan foto berwarna 4×6, ungkapnya.
Kontributor: Suryo Sukarno
Editor: Amin Nurrokhman
Baca Juga