Di Tegal, Buat Akta Kelahiran-kematian Bisa di Balai Desa, Begini Caranya

FOTO/PUSKAPIK/WIJAYANTO

PUSKAPIK.COM, Tegal – Kabar gembira bagi warga Kabupaten Tegal yang akan membuat akta kelahiran dan kematian. Selain gratis, pengurusan dan pencetakan dua dokumen administrasi kependudukan (adminduk) tersebut kini bisa dilayaani diseluruh kantor pemerintahan desa di Kabupaten Tegal. Sehingga, masyarakat tidak perlu datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

“Pengurusan dan pencetakan dokumen adminduk tersebut pada prinsipnya sudah bisa dilayani seluruh kantor pemerintah desa di Kabupaten Tegal, kecuali desa-desa di wilayah Kecamatan Jatinegara yang terkendala oleh jaringan internet,” terang Kepala Disdukcapil Kabupaten Tegal Supriyadi, Selasa siang, 6 April 2021.

Pelayanan prima di bidang adminduk tersebut, bisa terwujud setelah Disdukcapil Kabupaten Tegal mengembangkan Sistem Informasi Registrasi Penduduk (SIReP) yang memungkinkan pemerintah desa melayani pengurusan akta kelahiran dan akta kematian berikut perubahan kartu keluarganya secara gratis.

Baca Juga

Loading RSS Feed

“Layanan SIReP menggunakan aplikasi berbasis laman yang hanya bisa diakses petugas operator desa. Seluruh operator atau petugas penanggungjawab di tingkat desa ini sudah ditetapkan dan sudah dilatih tentang prosedur atau tata cara pengisian formulir digital menggunakan SIReP,” ungkap Supriyadi.

Menyambut terobosan ini, Supriyadi berharap, pemerintah desa bisa secepatnya mengoperasikan SIReP sebagai layanan unggulan desa untuk melayani warganya. Menurut Supriyadi pemerintah desa bisa memanfaatkan sarana yang ada dulu sebelum nantinya dianggarkan khusus di APBDes 2022, termasuk honor petugas operator

“Pemerintah desa hanya cukup menyediakan perangkat komputer yang terkoneksi ke jaringan internet, alat scanner untuk mendigitalisasi dokumen fisik yang dipersyaratkan dan printer serta kertas ukuran A4 80 gram untuk mencetak dokumen adminduk,” tandas Supriyadi.

Adanya sistem tersebut, lanjut Supriyadi, selain mendekatkan pelayanan pemerintah desa kepada warganya juga mencegah praktik percaloan dan biaya mahal dalam pengurusan dokumen adminduk karena ada biaya yang dibebankan ke pemohon untuk mengantar dokumen fisik dan mengambil hasil cetak dokumen adminduknya ke Rumah Paten kecamatan atau bahkan Disdukcapil Kabupaten Tegal.

“Kini, lewat SIReP warga cukup mengurusnya di kantor desa dengan membawa kelengkapan dokumen fisik yang dipersyaratkan. Maka, petugas akan melayani dari proses input data sampai pencetakan dokumen adminduknya,” ujar Supriyadi.

Supriyadi menegaskan, jika tidak ada kendala pada kelengkapan data yang diinput petugas operator desa dan jaringan internet di desa maupun server adminduk di Kementerian Dalam Negeri, pengurusan dokumen andminduk relatif cepat.

“Dalam waktu tiga hari, dokumen siap dicetak atau paling cepat sehari jadi,” tegasnya.

Supriyadi menjelaskan, prosedur pembuatan dokumen andminduk, diawali dari memasukkan data pemohon dan mengunggah seluruh kelengkapan dokumen fisik dari pemohon secara digital ke SIReP yang kemudian masuk ke jaringan SIAK (sistem informasi administrasi kependudukan). Kemudian diverifikasi petugas di kecamatan untuk selanjutnya diteruskan ke Disdukcapil. Selanjutnya, petugas Disdukcapil akan memproses dan hasil dokumen jadinya akan dikirim kembali dalam format pdf ke SIReP untuk langsung dicetak.

“Jadi, untuk memproses dan mencetak dokumen adminduk melalui SIReP tidak perlu menunggu berkas fisik pemohon sampai ke Disdukcapil, karena semuanya sudah digitalisasi lewat sistem dan diverifikasi secara berjenjang,” ujar Supriyadi.

Sementara itu, syarat dokumen untuk pembuatan akta kelahiran dan akta kematian adalah fotocopy buku nikah, kartu keluarga asli, KTP pemohon, fotocopy KTP saksi serta surat kelahiran dari desa bagi yang akan membuat akta kelahiran.

Kontributor: Wijayanto
Editor: Amin Nurrokhman

 

 

Loading

Baca Juga

Loading RSS Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi oleh Hak Cipta!!