PUSKAPIK.COM, Pekalongan – Sat Lantas Polres Pekalongan bersama dengan Dipenda Kabupaten Pekalongan menyiapkan layanan Samsat Keliling untuk memudahkan masyarakat guna untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).
“Pelayanan Samsat keliling tersebut diberikan untuk memudahkan masyarakat taat hukum. Pemilik kendaraan yang ingin melakukan pembayaran PKB harus menyesuaikan jadwal, sebab pelayanan ini tidak berada di lokasi yang sama setiap harinya,” kata Kasat Lantas Polres Pekalongan AKP Pipit Witianingsih, Selasa, 6 APril 2021.
Kasat Lantas mengatakan, sebelum mengakses layanan ini, masyarakat harus sudah melengkapi persyaratan yang dibutuhkan seperti KTP dan STNK asli. Menurutnya, pembayaran PKB di gerai Samsat Keliling hanya untuk pajak tahunan. Sedangkan untuk perpanjang STNK atau ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.
Baca Juga
“Saat ini kita tengah menghadapi pandemi Covid-19, untuk itu kami imbau kepada warga yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku pajak kendaraan bermotor diimbau untuk tetap menjaga jarak dan menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan mencuci tangan,” kata Pipit.
Kontributor: Suryo Sukarno
Editor: Faisal M
Baca Juga