PUSKAPIK.COM, Pemalang – Puluhan massa yang tergabung dalam Laskar Patih Sampun, Rabu besok, 07 April 2021, akan menggelar aksi unjuk rasa di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPTUR) dan Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Pemalang. Aksi dilakukan terkait mencuatnya dugaan jual beli proyek dan transparansi proyek Bedah Rumah.
Rencana aksi Laskar Patih Sampun diketahui dalam surat pemberitahuan aksi yang ditujukan kepada Kapolres Pemalang tertanggal 05 April 2021. Dalam surat yang ditandatangani Andi Rustono selaku Koordinator Aksi, disebutkan bahwa tema aksi terkait maraknya makelar proyek dan dugaan fee proyek pada Dinas PUTR dan dugaan penyimpangan proyek bedah rumah pada Dinas Perkim.
Koordinator Laskar Patih Sampun, Andi Rustono, saat dihubungi Puskapik.com, Selasa malam, 06 April 2021, membenarkan rencana aksi unjuk rasa tersebut. “Iya benar, besok kita akan menyampaikan pendapat secara terbuka di kantor DPUTR dan Dinas Perkim. Aksi kami lakukan dengan peserta terbatas dan protokol kesehatan yang ketat,” kata Andi.
Menurutnya, aksi dilakukan sebagai bentuk keprihatinan atas beredarnya informasi terkait dugaan jual beli proyek penunjukan langsung pada Dinas PUTR dan dugaan penyimpangan proyek bedah rumah pada DInas Perkim. “Kami prihatin dan kecewa, di saat jalan rusak dan warga mengharapkan agar segera diperbaiki, ratusan proyek diperjualbelikan seperti dagangan di pasar,” katanya.
Ia mensinyalir, dugaan jual beli proyek dilakukan oleh oknum yang menjadi makelar proyek, bahkan menguasai proyek-proyek di DPUTR. “Dari informasi yang kami terima, proyek diperjualbelikan dengan fee 10-12 persen dari nilai proyek tersebut. Kami akan meminta penjelasan kepada dinas terkait, apa benar seperti itu?,” ujarnya.
Andi berharap, selain aksi yang dilakukan oleh kelompoknya, agar nantinya temuan tersebut ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum (APH). “Kami mendorong agar persoalan ini nantinya diusut secara tuntas. Jika benar memenuhi unsur tindak pidana korupsi, siapapun pelakunya harus diproses secara hukum,” katanya.
Penulis: Baktiawan Chandeki
Editor: Faisal M